Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Gelontorkan Rp 75 Triliun untuk Tangani Covid-19

Kompas.com - 08/04/2020, 18:14 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menggelontorkan anggaran sebesar Rp 75 triliun untuk penanganan Covid-19 di Tanah Air.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, anggaran tersebut dialokasikan ke dalam beberapa pos.

"Dari sisi pemerintah, langkah-langkah percepatan penanganan terus dilakukan. Di antaranya dengan menggelontorkan anggaran sebesar Rp 75 triliun untuk bidang kesehatan," kata Muhadjir, dikutip dari siaran pers Kemenko PMK, Rabu (8/4/2020).

Baca juga: Kemenkeu Telah Cairkan Anggaran Rp 3,3 Triliun untuk BNPB

Pos yang dimaksud, antara lain, untuk belanja penanganan kesehatan, bantuan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja, upgrade 132 rumah sakit rujukan pasien Covid-19 termasuk Wisma Atlet.

Kemudian, insentif tenaga medis yakni dokter spesialis, dokter umum dan dokter gigi, bidan dan perawat, serta tenaga medis lainnya.

Termasuk juga untuk memberikan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang meninggal karena Covid-19.

Adapun dari jumlah Rp 75 triliun tersebut, Rp 65,8 triliun dialokasikan untuk belanja penanganan kesehatan yang meliputi pengadaan alat kesehatan, sarana dan prasaran kesehatan, dan dukungan sumber daya manusia.

Selanjutnya, Rp 3 triliun untuk bantuan iuran BPJS bagi pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja.

Baca juga: Jokowi Minta Laporan soal Realokasi Anggaran di Daerah

Insentif bagi tenaga medis, yakni dokter spesialis Rp 15 juta per bulan, dokter umum dan dokter gigi Rp 10 juta per bulan, bidan dan perawat Rp 7,5 juta per bulan, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta per bulan.

Ada pula santunan kematian tenaga kesehatan yang meninggal karena Covid-19 sebesar Rp 300 juta.

Muhadjir mengatakan, selain menggelontorkan anggaran, pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020.

Aturan tersebut juga telah diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2020, serta Keppres 11/2020.

Namun dalam pelaksanaannya, kata Muhadjir, perlu ada komitmen yang kuat tidak hanya dari pemerintah tetapi juga masyarakat agar mematuhinya.

Baca juga: Tangani Covid-19, Kementerian PUPR Realokasi Anggaran Rp 24,53 Triliun

"Pelaksanaan PSBB di lapangan tidak mudah. Dibutuhkan komitmen bukan hanya dari pemerintah, tetapi juga masyarakat agar patuh terhadap kebijakan yang telah ditetapkan," kata dia.

Perkembangan terakhir Covid-19 di Tanah Air per Rabu (8/4/2020), terdapat 2.956 kasus positif Covid-19.

Dari jumlah tersebut, 240 dinyatakan meninggal dunia dan 222 dinyatakan sembuh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com