JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan tengah mematangkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) untuk pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Peraturan ini nantinya akan dijadikan acuan untuk pengendalian mudik 2020.
Baca juga: YLKI: Pemerintah Masih Ambigu soal Mudik
“Permen ini pada intinya akan mengatur pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, pengendalian kegiatan transportasi pada daerah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), serta pedoman dan petunjuk teknis pengendalian mudik tahun 2020,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (8/4/2020).
Adita menjelaskan, Permenhub ini dibuat mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 tentang PSBB.
Ia menyebut bahwa pemerintah pada dasarnya mengarahkan masyarakat untuk tidak mudik.
Tetapi, jika ada yang bersikukuh pulang kampung, harus dipastikan memenuhi persyaratan dan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga: Cegah Warga Mudik, Pemerintah Bisa Naikkan Tarif Tol, Tiket hingga BBM
Oleh karenanya, Kemenhub saat ini juga tengah memfinalisasi buku panduan atau petunjuk teknis mudik 2020 yang nantinya wajib dipatuhi masyarakat saat menempuh perjalanan mudik.
Menurut Adita, akan diberlakukan sejumlah kebijakan untuk memperketat mudik. Misalnya, pengaturan jarak fisik pada angkutan umum maupun kendaraan pribadi.
Pengaturan jarak fisik pada angkutan umum salah satunya dilakukan dengan mengurangi kapasitas penumpang.
Sedangkan pengaturan jarak fisik untuk kendaraan pribadi yaitu, sepeda motor tidak diperbolehkan membawa penumpang, sedangkan mobil pribadi harus mengangkut maksimal setengah dari kapasitas penumpangnya.
Baca juga: Larangan Mudik dan Ketidakjelasan Gaji ke-13 bagi Sejumlah ASN...
Kebijakan lainnya ialah bagi masyarakat yang tetap mudik, terutama yang berasal dari wilayah PSBB, wajib melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
“Kami berharap dengan adanya aturan-aturan yang ketat ini akan menurunkan keinginan masyarakat untuk melakukan perjalanan antar kota khususnya dari dan ke daerah yang sudah ditetapkan PSBB, termasuk untuk mudik yang pada akhirnya turut mencegah penyebaran Covid-19," kata Adita.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.