"Pak Wapres menyepakati agar kota-kota di Jabar dan Banten yang masuk Jabodetabek untuk mengajukan PSBB, karena waktunya bersamaan bisa dikoordinasikan oleh gubernurnya," ucap Emil.
Hal senada juga disampaika Gubernur Banten Wahidin Halim.
Ia meminta tiga wilayah yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan PSBB.
Wahidin meminta PSBB segera dilakukan setelah melihat perkembangan jumlah kasus positif corona atau Covid-19 semakin bertambah.
"Agar secepatnya membuat surat kepada presiden dalam hal ini Kementerian Kesehatan untuk dipertimbangkan perlunya PSBB dan melakukan pembatasan-pembatasan," kata Wahidin dalam siaran video yang diterima Kompas.com, Selasa (7/4/2020).
Baca juga: Berikut Daftar Fasilitas Umum yang Diizinkan Buka Selama PSBB
Adapun DKI Jakarta akan memberlakukan PSBB mulai Jumat (10/4/2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, PSBB tersebut berlaku selama 14 hari hingga 23 April 2020.
Pemberlakuan PSBB tersebut antara lain ditandai dengan melakukan kegiatan belajar dari rumah, menutup tempat hiburan, pernikahan di KUA tanpa resepsi, menghentikan kegiatan perkantoran kecuali 8 sektor usaha (kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, kebutuhan sehari-hari, dan industri strategis).
Kemudian, pembatasan operasional dan penumpang transportasi umum, melarang perkumpulan massa di atas 5 orang, dan masih banyak lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.