JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyepakati usulan tiga gubernur terkait pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta yang juga mencakup wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi menjadi satu kluster.
Sebab, wilayah tersebut merupakan episentrum penyebaran Covid-19.
Usulan tersebut disampaikan dalam rapat terbatas antara Wakil Presiden (Wapres) dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Banten Wahidin Halim, Selasa (7/4/2020).
"Pada dasarnya masukan-masukan yang diberikan Pak Gubernur itu sebenarnya memang Wapres sepakat saja," ujar Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi saat dihubungi wartawan, Rabu (8/4/2020).
Baca juga: Pemkot Tangerang Ajukan Status PSBB ke Provinsi Banten
Kendati demikian, keputusan apakah usulan tersebut disetujui atau tidak, kata dia, tetap berada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ia mengatakan, salah satu masukan elaboratif yang diterima Wapres dalam rapat tersebut adalah dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil agar wilayah Jabodetabek dijadikan satu kluster dalam penanganan Covid-19.
Selain itu, tidak berangkat dari sebuah kewilayahan administrasi kepemerintahan.
Sebab, masyarakat Jabodetabek berlalu-lalang di daerah-daerah tersebut sehingga akan membuat tidak efektif jika penerapan PSBB hanya dalam satu kewilayahan saja.
"Mereka memberikan masukan seperti itu, lantas itu dicatat dengan baik oleh Wakil Presiden dan beliau meminta Pak Doni Monardo agar bagaimana itu dibahas bersama dengan Presiden sebagai sebuah masukan," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, 5 daerah di Jawa Barat, yakni Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Bogor telah mengajukan PSBB kepada pemerintah pusat.
Baca juga: Ridwan Kamil Sebut 5 Daerah di Jabar Ajukan Status PSBB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, PSBB di lima daerah itu akan satu zonasi dengan PSBB DKI Jakarta yang merupakan episentrum penyebaran virus corona atau Covid-19.
"Karena itu tadi siang (saat Rapat terbatas dengan Wakil Presiden RI) disepakati bahwa Jabodetabek itu akan dihitung sebagai satu unit kesatuan zona. Maka apapun yang dilakukan DKI Jakarta, Bodebek harus melakukan hal yang sama," kata Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, Selasa (7/4/2020) malam.
Emil mengatakan, pengajuan PSBB oleh 5 daerah akan disampaikan pada Rabu (8/4/2020).
Ia berharap, PSBB bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jabar.
Menurut Emil, PSBB diartikan mirip lockdown, namun relatif masih fleksibel.