JAKARTA, KOMPAS.com - Amnesty International Indonesia bersama Lembaga Pusat Studi dan Advokasi Ketenagakerjaan, Trade Unions Rights Centre (TURC), mendesak pemerintah untuk menjamin perlindungan keamanan, keselamatan dan kesejahteraan pekerja dari seluruh sektor, terutama kelompok rentan dan pekerja informal, selama penanggulangan wabah virus corona COVID-19.
Desakan itu disampaikan melalui surat kepada Presiden Joko Widodo pada tanggal 6 April 2020.
Baca juga: Jokowi Minta Program Padat Karya Tunai Beri Upah Setiap Hari ke Pekerja
“Pekerja industri rumahan maupun UMKM, pekerja harian lepas dan pekerja berpenghasilan rendah terancam pemotongan upah dan kehilangan pekerjaan akibat COVID-19. Tidak semua pekerja bisa bisa menerapkan himbauan bekerja dari rumah," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, dalam keterangan tertulis, Rabu (8/4/2020).
"Ancaman tersebut bisa diperburuk apabila status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah resmi diberlakukan," sambungnya.
Usman menyebut, PSBB akan menimbulkan efek domino bagi aktivitas rantai produksi, termasuk aktivitas di DKI Jakarta yang mulai Jumat ini akan menerapkan PSBB.
Perlahan namun pasti, aktivitas rantai produksi perusahaan akan berhenti, pendapatan masyarakat akan berkurang bahkan hilang dan konsumsi nasional akan terganggu.
"Selama pelaksanaan penanggulangan wabah COVID-19, Amnesty International Indonesia dan TURC menemukan sudah banyak pekerja yang dirumahkan tanpa dibayarkan upahnya dan bahkan mengalam pemutusan hubungan kerja," kata Usman.
Baca juga: Pemprov DKI Perpanjang Pendaftaran Pekerja yang Kena PHK dan Dirumahkan
Selain itu, masih terdapat perusahaan yang belum menerapkan pola hidup bersih dan standar kesehatan kerja yang memadai Perlindungan K3 seperti masker, hand sanitizer dan APD (alat pelindung diri) tidak cukup tersedia.
Kebijakan kerja dari rumah (work from home) pun belum tentu dapat dilaksanakan, seperti oleh pekerja manufaktur, alih daya, pemagang dan pekerja harian lepas, karena mereka dibayar sesuai target satuan hasil atau kedatangan.
“Kebijakan pencegahan dan penanganan masih belum optimal, prinsip jaga jarak sosial belum diterapkan optimal, masih banyak pekerja yang pada saat masuk kerja atau apel berdesak-desakan, belum lagi selama perjalanan menuju tempat kerja di dalam sarana transportasi publik," kata Direktur Eksekutif TURC Andriko Otang.
"Situasi ini membuat mereka rentan tertular. Namun, mereka harus tetap pergi bekerja karena resiko kehilangan pendapatan,” sambungnya.
Baca juga: Jokowi Minta Kartu Pra-Kerja Diprioritaskan bagi Korban PHK akibat Covid-19
Menurut data yang dihimpun dari Serikat Pekerja, di wilayah DKI Jakarta sudah terdapat setidaknya 88.835 pekerja dari 11.104 Perusahaan yang terkena dampak dirumahkan dan di PHK.
Dengan rincian 72.770 pekerja dari 9.096 perusahaan statusnya dirumahkan, dan 16.065 pekerja dari 2.008 perusahaan dikenakan PHK.
“Karena itu, pilihan antara dirumahkan atau PHK adalah pilihan yang sama buruknya bagi para pekerja. Maka, pemerintah harus hadir untuk mengawasi perusahaan agar patuh terhadap ketentuan yang berlaku dan mendorong perusahaan untuk aktif mengajak serikat pekerja berdialog melalui forum bipartit, untuk menemukan solusi terbaik,” kata Andriko.
Usman mengatakan, pemerintah memang telah menyiapkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) maupun insentif melalui kartu pra-kerja.
Namun, ia menilai belum ada kejelasan terkait skema distribusi BLT dan kartu pra-kerja.
“Kartu pra-kerja belum ditunjang sistem integrasi yang menghubungkan pekerja ke lapangan pekerjaan yang tersedia sesuai keahliannya. Sementara BLT hanya menyasar keluarga yang berpenghasilan rendah dan miskin, bukan menyasar individu pekerjanya,” kata Usman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.