Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Lindungi Hak dan Kesejahteraan Pekerja Selama Pandemi Covid-19

Kompas.com - 08/04/2020, 15:02 WIB
Ihsanuddin,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Amnesty International Indonesia bersama Lembaga Pusat Studi dan Advokasi Ketenagakerjaan, Trade Unions Rights Centre (TURC), mendesak pemerintah untuk menjamin perlindungan keamanan, keselamatan dan kesejahteraan pekerja dari seluruh sektor, terutama kelompok rentan dan pekerja informal, selama penanggulangan wabah virus corona COVID-19.

Desakan itu disampaikan melalui surat kepada Presiden Joko Widodo pada tanggal 6 April 2020.

Baca juga: Jokowi Minta Program Padat Karya Tunai Beri Upah Setiap Hari ke Pekerja

Pekerja industri rumahan maupun UMKM, pekerja harian lepas dan pekerja berpenghasilan rendah terancam pemotongan upah dan kehilangan pekerjaan akibat COVID-19. Tidak semua pekerja bisa bisa menerapkan himbauan bekerja dari rumah," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, dalam keterangan tertulis, Rabu (8/4/2020).

"Ancaman tersebut bisa diperburuk apabila status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah resmi diberlakukan," sambungnya.

Usman menyebut, PSBB akan menimbulkan efek domino bagi aktivitas rantai produksi, termasuk aktivitas di DKI Jakarta yang mulai Jumat ini akan menerapkan PSBB.

Perlahan namun pasti, aktivitas rantai produksi perusahaan akan berhenti, pendapatan masyarakat akan berkurang bahkan hilang dan konsumsi nasional akan terganggu.

"Selama pelaksanaan penanggulangan wabah COVID-19, Amnesty International Indonesia dan TURC menemukan sudah banyak pekerja yang dirumahkan tanpa dibayarkan upahnya dan bahkan mengalam pemutusan hubungan kerja," kata Usman.

Baca juga: Pemprov DKI Perpanjang Pendaftaran Pekerja yang Kena PHK dan Dirumahkan

Selain itu, masih terdapat perusahaan yang belum menerapkan pola hidup bersih dan standar kesehatan kerja yang memadai Perlindungan K3 seperti masker, hand sanitizer dan APD (alat pelindung diri) tidak cukup tersedia.

Kebijakan kerja dari rumah (work from home) pun belum tentu dapat dilaksanakan, seperti oleh pekerja manufaktur, alih daya, pemagang dan pekerja harian lepas, karena mereka dibayar sesuai target satuan hasil atau kedatangan.

“Kebijakan pencegahan dan penanganan masih belum optimal, prinsip jaga jarak sosial belum diterapkan optimal, masih banyak pekerja yang pada saat masuk kerja atau apel berdesak-desakan, belum lagi selama perjalanan menuju tempat kerja di dalam sarana transportasi publik," kata Direktur Eksekutif TURC Andriko Otang.

"Situasi ini membuat mereka rentan tertular. Namun, mereka harus tetap pergi bekerja karena resiko kehilangan pendapatan,” sambungnya.

Baca juga: Jokowi Minta Kartu Pra-Kerja Diprioritaskan bagi Korban PHK akibat Covid-19

Menurut data yang dihimpun dari Serikat Pekerja, di wilayah DKI Jakarta sudah terdapat setidaknya 88.835 pekerja dari 11.104 Perusahaan yang terkena dampak dirumahkan dan di PHK.

Dengan rincian 72.770 pekerja dari 9.096 perusahaan statusnya dirumahkan, dan 16.065 pekerja dari 2.008 perusahaan dikenakan PHK.

“Karena itu, pilihan antara dirumahkan atau PHK adalah pilihan yang sama buruknya bagi para pekerja. Maka, pemerintah harus hadir untuk mengawasi perusahaan agar patuh terhadap ketentuan yang berlaku dan mendorong perusahaan untuk aktif mengajak serikat pekerja berdialog melalui forum bipartit, untuk menemukan solusi terbaik,” kata Andriko.

Usman mengatakan, pemerintah memang telah menyiapkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) maupun insentif melalui kartu pra-kerja.

Namun, ia menilai belum ada kejelasan terkait skema distribusi BLT dan kartu pra-kerja.

“Kartu pra-kerja belum ditunjang sistem integrasi yang menghubungkan pekerja ke lapangan pekerjaan yang tersedia sesuai keahliannya. Sementara BLT hanya menyasar keluarga yang berpenghasilan rendah dan miskin, bukan menyasar individu pekerjanya,” kata Usman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com