Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Diminta Tak Panik jika Ada Tetangga Positif Covid-19

Kompas.com - 08/04/2020, 14:31 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan Rita Rogayah mengatakan, masyarakat tidak perlu panik jika mengetahui ada tetangga yang dinyatakan positif Covid-19.

"Bila di lingkungan kita sudah ada yang positif, kita jangan panik. Tapi segera kita pikirkan bagaimana caranya agar kita terhindar dari potensi penularan di lingkungan kita yang memang sudah ada pasien positif," ujar Rita dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (8/4/2020).

Baca juga: Pemerintah Akan Distribusikan 20 Alat Deteksi Corona Berkapasitas Tinggi ke Sejumlah Provinsi

Menurut Rita, yang perlu dilakukan masyarakat adalah menerapkan langkah pencegahan penularan secara disiplin.

Pertama, tetap rajin mencuci tangan memakai sabun dan air yang mengalir.

Kedua, menjaga jarak komunikasi sosial sejauh 1 -2 meter.

"Ketiga, saat bersin dan batuk menutupnya memakai siku tangan bagian dalam. Keempat, selalu pakai masker apabila di tempat umum. Ini tolong diingat saat ini kita semua harus pakai masker," jelas Rita.

Baca juga: Bila Merasakan Gejala Covid-19, Masyarakat Diminta Cari Faskes yang Tepat

 

Ia menuturkan, masyarakat bisa memakai masker kain jika berada di tempat umum atau bepergian.

"Saat ini kita sudah tahu bagaimana kita sebaiknya ada di rumah. Itu yang sangat penting. Lalu waspadai juga jika merasakan gejala (tertular Covid-19) segera cari fasilitas kesehatan," tutur Rita.

Sebelumnya, pemerintah menyatakan bahwa masih terjadi penularan virus corona yang menyebabkan kasus Covid-19 di Indonesia bertambah.

Hingga Selasa (7/4/2020) pukul 12.00 WIB, total ada 2.738 kasus Covid-19 di tanah air.

Berdasarkan data pemerintah pusat, terjadi penambahan 247 pasien dalam 24 jam terakhir.

Berdasarkan data yang sama, diketahui juga ada penambahan 12 pasien Covid-19 yang telah dinyatakan sembuh.

Baca juga: Update Covid-19 per 7 April: 2.738 Positif, Pasien Sembuh dan Meninggal 12 Orang

Dengan demikian, total ada 204 orang yang telah dinyatakan negatif virus corona setelah menjalani dua kali pemeriksaan.

Kemudian, terdapat penambahan 12 pasien yang meninggal setelah mengidap Covid-19.

Hal ini menyebabkan total ada 221 pasien yang tutup usia setelah dinyatakan positif terinfeksi virus corona.

Pembaruan informasi kasus penularan Covid-19 di Indonesia dijadwalkan kembali digelar pada Rabu (8/4/2020) sore ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com