Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Tunda Perekaman KTP Elektronik Selama Pandemi Covid-19

Kompas.com - 08/04/2020, 13:49 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama pandemi Covid-19, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan kepada seluruh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk menunda perekaman KTP elektronik.

Hal tersebut tercantum dalam surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri nomor 443.1/2978/Dukcapil per 16 Maret 2020 lalu.

"Khusus layanan perekaman KTP-el, karena ada kontak fisik secara langsung, agar ditunda pelaksanaannya, kecuali untuk hal yang sangat urgen," demikian isi salah satu poin dalam surat tersebut, dikutip Rabu (8/4/2020).

Baca juga: Kemendagri Minta Pemda Realokasi Anggaran Penanganan Covid-19 dalam 7 Hari ke Depan

Meskipun ditunda, perekaman KTP elektronik masih bisa dilaksanakan apabila sifatnya mendesak dengan penanganan khusus dalam pelaksanaannya.

Petugas dan pemohon harus menjalankan serangkaian proses untuk mencegah kemungkinan tertularnya Covid-19.

"Apabila dilaksanakan perekaman, maka perlu ditangani secara khusus, di antaranya pengecekan suhu tubuh bagi petugas dan pemohon, alat yang digunakan harus didisinfektan, petugas menggunakan sarung tangan dan masker, tangan pemohon harus dicuci dengan sabun/menggunakan hand sanitizer," demikian tertulis dalam surat tersebut.

Di sisi lain, kendati perekaman KTP elektronik ditunda, pelayanan administrasi kependudukan lain tetap berjalan.

Caranya dengan mengutamakan pelayanan online.

Seluruh permohonan dan dokumen administrasi kependudukan masyarakat dapat dikirim secara elektronik.

"Upayakan pelayanan tetap berjalan dengan baik. Utamakan layanan online, permohonan dikirim online dan dokumennya dikirim online dengan format pdf dan penduduk bisa mencetak di rumah. Aplikasi dukcapil yang mencetak dokumen dengan kertas HVS ukuran A4 dengan berat 80 gram dapat digunakan," bunyi surat tersebut.

Baca juga: Kemendagri Minta Pemda Alihkan Dana Kegiatan Tak Penting ke Penanganan Covid-19

Direktur Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, masa berlaku surat instruksi tersebut telah diperpanjang.

Pasalnya, surat tersebut dikeluarkan pada 16 Maret 2020 dan berlaku selama dua pekan sejak diterbitkan.

"Iya benar (sudah diperpanjang) sampai dengan pandemi Covid-19 selesai," ujar Zudan saat dihubungi wartawan, Rabu (8/4/2020).

Zudan mengatakan, pihaknya juga melakukan rapat video conference dengan 300 Dinas Dukcapil seluruh Indonesia hari ini dan besok.

Rapat tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh jenis layanan administrasi kependudukan tetap berjalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com