Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Diminta Humanis Saat Terapkan PSBB di DKI Jakarta

Kompas.com - 08/04/2020, 12:56 WIB
Tsarina Maharani,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengingatkan jajaran kepolisian mematuhi standar operasional prosedur (SOP) ketika melakukan penertiban masyarakat dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Ia mengatakan, Polri mesti mengantisipasi peningkatan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dalam kondisi PSBB.

"Kepolisian mesti mengantisipasi potensi meningkatkan gangguan kamtibmas akibat pandemi Covid-19, termasuk dalam kondisi penerapan PSBB oleh Pemprov DKI Jakarta. Sebagai penyelenggara kamtibmas, Polri memiliki fungsi yang strategis untuk memastikan PSBB berjalan dengan baik," kata Herman kepada wartawan, Rabu (8/4/2020).

Baca juga: Tak Punya Wewenang Khusus Selama PSBB, Polri Fokus pada Maklumat Kapolri

"Menurut saya lebih tepat adalah polisi melakukan penertiban, dengan cara-cara dan SOP kepolisian," lanjut dia.

Herman mengatakan, aparat polisi mesti mengedepankan langkah-langkah persuasif dan humanis kepada masyarakat.

Selain itu, menurut dia, polisi harus memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar terkait penerapan PSBB.

Baca juga: Korlantas Polri Akan Terapkan Pembatasan Jumlah Penumpang Selama Mudik Lebaran 2020

"Rakyat sedang susah, psikologis masyarakat kita sedang tertekan oleh Covid-19. Oleh sebab itu, aparat yang bertugas di lapangan lebih kedepankan langkah-langkah persuasif dan humanis," kata dia.

Dia pun meminta pejabat Polri harus terus memantau operasional aparat kepolisian di lapangan selama PSBB berlangsung.

Herman mengatakan, kesiapan fisik dan mental serta kebutuhan logistik dan alat pelindung diri (APD) bagi aparat harus dipastikan memenuhi syarat.

Baca juga: Polri: Pemidanaan dalam Pencegahan Covid-19 Upaya Terakhir

"Kepada pimpinan dan para pejabat Polri supaya betul-betul memonitor secara berjenjang operasional para anak buah di lapangan, termasuk APD dan kecukupan logistik pasukan di lapangan agar mereka tetap terjaga staminanya," ujar Herman.

Diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengumumkan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020).

Status PSBB diterapkan setelah Pemprov DKI Jakarta mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan.

Baca juga: Pemudik Tak Patuhi Pembatasan Penumpang, Polri: Suruh Balik Kanan!

Anies menyampaikan, status PSBB Jakarta akan diterapkan mulai Jumat yang akan datang. PSBB akan diterapkan selama 14 hari atau sampai 23 April 2020.

"DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana yang digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai Jumat, tanggal 10 April 2020," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4/2020) malam.

"PSBB menurut ketentuan berlaku 14 hari dan bisa diperpanjang kembali sesuai kebutuhan," lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com