2. Padat Karya Tunai (PKT)
Presiden mendorong agar pelaksanaan PKT yang banyak dilangsungkan di wilayah pedesaan dapat dilakukan lebih luas.
Tak hanya melalui skema dana desa, tetapi juga melalui alokasi anggaran yang dimiliki sejumlah kementerian.
Baca juga: Berikut Rincian Program Padat Karya Tunai Rp 10 Triliun
Misalnya, Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Presiden mencontohkan, jika selama ini hanya ada 10 PKT, maka didorong agar jumlahnya meningkat hingga lima kali lipat.
"Kalau hanya normal-normal saja ya enggak akan ada tendangannya," kata Jokowi.
Khusus untuk penyaluran PKT dengan skema dana desa, menurut Kepala Negara, ada dua hal yang bisa dilakukan untuk meminimalisir resiko dampak sosial Covid-19, yaitu bantuan sosial warga terdampak dan program padat karya tunai di desa yang pelaksanaannya harus dipercepat.
Berdasarkan laporan yang diterima, hingga akhir Maret 2020 dana desa yang tersalurkan baru 32 persen atau sekitar Rp 9,3 triliun dari pagu tahap pertama sebesar Rp 28 triliun.
Baca juga: Pertahankan Daya Beli, Padat Karya Tunai Rp 10 Triliun Mulai Dikucurkan
Artinya, jika dibandingkan total Rp 72 triliun dana desa yang hendak disalurkan pada tahun ini, presentase penyalurannya masih terlalu kecil yakni 13 persen.
"Saya minta agar dari Kemendes membuat pedoman, memberikan panduan agar Program Padat Karya Tunai ini betul-betul bisa masif dan tepat sasaran," ujarnya.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penerima manfaat PKT ini harus diutamakan kepada para pekerja informal maupun sektor UMK, dengan harapan dapat menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar sehingga dapat mengurangi pengangguran dan kemiskinan.
Sementara itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, pelibatan masyarakat ke dalam PKT Desa ditujukan bagi para penganggur dari mana pun asalnya, tapi berdomisili di desa tersebut.
Adapun sasaran dana desa adalah mereka yang sebelumnya belum pernah menerima bantuan sosial seperti bantuan pangan non-tunai (BPNT) maupun bantuan lain dari kebijakan APBN.
Baca juga: Pemerintah Janjikan Upah Lebih Besar di Program Padat Karya Tunai Desa
Selain itu, PKT Desa yang menggunakan dana desa diupayakan semaksimal mungkin memiliki nilai upah yang lebih besar dari pada nilai bahan, karena targetnya adalah keterlibatan sebanyak mungkin warga miskin, penganggur, atau setengah penganggur.
Upah tersebut nantinya akan diupayakan diberikan setiap hari. Namun, bila terpaksa maksimal tujuh hari sekali.
"Supaya sebagaimana disampaikan oleh Pak Menko perekonomian tadi, menopang atau meningkatkan daya beli warga desa dan ini tentu akan memberikan daya tahan ekonomi," kata Abdul Halim.
3. Kartu Sembako
Presiden menekankan, agar penerima manfaat dari kartu sembako dapat ditingkatkan dari 15,2 juta penerima menjadi 20 juta penerima. Tak hanya itu, nilai manfaat yang diterima pun juga harus ditingkatkan.
"Nilainya dinaikkan dari Rp 150.000 menjadi Rp 200.000 dan diberikan selama sembilan bulan," kata Presiden.
Baca juga: Pemerintah Tambah Anggaran PKH, Kartu Sembako dan Kartu Pra Kerja
Selain itu, Presiden juga telah memerintahkan kepada Kemensos agar segere mendistribusikan 200.000 paket sembako untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).
Sementara itu, Juliari menyatakan, nilai indeks bansos sembako yang akan dibagikan di wilayah Jabodetabek sebesar Rp 200.000. Adapun, menurut rencana bansos tersebut akan mulai didistribusikan Rabu (8/4/2020).
"Jadi, paket sembako ini, bansos khusus ini adalah untuk menunggu kekosongan sampai dengan bansos khusus yang dari Presiden untuk wilayah Jabodetabek yang tadi saya sampaikan di awal," ujarnya.