JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis menganggap wajar sejumlah kritik terhadap ketentuan pemidanaan di tengah wabah Covid-19 yang disebabkan virus corona.
Diketahui, baru-baru ini Kapolri menerbitkan lima surat telegram terkait upaya penegakan hukum selama wabah Covid-19. Telegram itu pun menuai kritik, terutama dari lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Namun, menurut Idham, bahkan para tersangka juga memiliki hak untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme praperadilan.
"Pro-kontra itu hal yang biasa. Para tersangka juga punya hak untuk mengajukan praperadilan,” kata Idham melalui keterangan tertulis, Rabu (8/4/2020).
Baca juga: Hujan Kritik terhadap Pemidanaan di Tengah Wabah Covid-19
Kendati demikian, Polri sebelumnya telah menyatakan bahwa penegakan hukum terkait upaya pencegahan penyebaran Covid-19 merupakan pilihan terakhir.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menuturkan, polisi mengutamakan upaya preventif dan preemtif.
“Penegakan hukum yang dilakukan Polri selama masa pencegahan penyebaran Covid-19, pada prinsipnya adalah pilihan terakhir atau ultimum remedium,” ujar Asep melalui siaran langsung di akun Instagram Divisi Humas Polri, Senin (6/4/2020).
Menurut Asep, langkah penegakan hukum baru akan dilakukan apabila upaya preventif dan preemtif tidak berhasil.
Baca juga: Polri: Pemidanaan dalam Pencegahan Covid-19 Upaya Terakhir
Diberitakan, Kapolri menerbitkan lima surat telegram yang menjadi panduan bagi penyidik dalam melakukan penegakan hukum di tengah wabah Covid-19.
Kelima telegram ditandatangani oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo tertanggal 4 April 2020.
Surat telegram pertama bernomor ST/1098/IV/HUK.7.1./2020 tentang penanganan kejahatan yang potensial terjadi selama PSBB.
Kedua, telegram dengan nomor ST/1099/IV/HUK.7.1./2020 tentang penanganan kejahatan dalam ketersediaan bahan pokok.
Baca juga: Telegram Kapolri, Pemain Harga dan Timbun Kebutuhan Saat Wabah Covid-19 Jadi Incaran
Ketiga, telegram bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 tentang penanganan kejahatan terkait situasi dan opini di ruang siber.
Keempat, telegram bernomor ST/1101/IV/HUK.7.1./2020 tentang penanganan kejahatan yang potensial terjadi dalam masa penerapan PSBB.
Kelima, telegram bernomor ST/1102/IV/HUK.7.1./2020 tentang penanganan penumpang yang baru tiba atau TKI dari negara endemis atau negara terjangkit Covid-19.
Secara garis besar, sejumlah tindak pidana yang dibidik polisi antara lain, melawan petugas, menimbun bahan pokok, hingga menghina Presiden Joko Widodo maupun pejabat pemerintah lainnya di media sosial.
Baca juga: Penghina Presiden dan Pejabat dalam Penanganan Covid-19 Terancam Sanksi Penjara
Ancaman pidana bagi mereka yang melanggar juga tercantum dalam telegram tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.