Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemidanaan Saat Wabah Covid-19 Dikritik, Kapolri Anggap Pro-Kontra Hal Biasa

Kompas.com - 08/04/2020, 11:41 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis menganggap wajar sejumlah kritik terhadap ketentuan pemidanaan di tengah wabah Covid-19 yang disebabkan virus corona.

Diketahui, baru-baru ini Kapolri menerbitkan lima surat telegram terkait upaya penegakan hukum selama wabah Covid-19. Telegram itu pun menuai kritik, terutama dari lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Namun, menurut Idham, bahkan para tersangka juga memiliki hak untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme praperadilan.

"Pro-kontra itu hal yang biasa. Para tersangka juga punya hak untuk mengajukan praperadilan,” kata Idham melalui keterangan tertulis, Rabu (8/4/2020).

Baca juga: Hujan Kritik terhadap Pemidanaan di Tengah Wabah Covid-19

Kendati demikian, Polri sebelumnya telah menyatakan bahwa penegakan hukum terkait upaya pencegahan penyebaran Covid-19 merupakan pilihan terakhir.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menuturkan, polisi mengutamakan upaya preventif dan preemtif.

“Penegakan hukum yang dilakukan Polri selama masa pencegahan penyebaran Covid-19, pada prinsipnya adalah pilihan terakhir atau ultimum remedium,” ujar Asep melalui siaran langsung di akun Instagram Divisi Humas Polri, Senin (6/4/2020).

Menurut Asep, langkah penegakan hukum baru akan dilakukan apabila upaya preventif dan preemtif tidak berhasil.

Baca juga: Polri: Pemidanaan dalam Pencegahan Covid-19 Upaya Terakhir

Diberitakan, Kapolri menerbitkan lima surat telegram yang menjadi panduan bagi penyidik dalam melakukan penegakan hukum di tengah wabah Covid-19.

Kelima telegram ditandatangani oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo tertanggal 4 April 2020.

Surat telegram pertama bernomor ST/1098/IV/HUK.7.1./2020 tentang penanganan kejahatan yang potensial terjadi selama PSBB.

Kedua, telegram dengan nomor ST/1099/IV/HUK.7.1./2020 tentang penanganan kejahatan dalam ketersediaan bahan pokok.

Baca juga: Telegram Kapolri, Pemain Harga dan Timbun Kebutuhan Saat Wabah Covid-19 Jadi Incaran

Ketiga, telegram bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 tentang penanganan kejahatan terkait situasi dan opini di ruang siber.

Keempat, telegram bernomor ST/1101/IV/HUK.7.1./2020 tentang penanganan kejahatan yang potensial terjadi dalam masa penerapan PSBB.

Kelima, telegram bernomor ST/1102/IV/HUK.7.1./2020 tentang penanganan penumpang yang baru tiba atau TKI dari negara endemis atau negara terjangkit Covid-19.

Secara garis besar, sejumlah tindak pidana yang dibidik polisi antara lain, melawan petugas, menimbun bahan pokok, hingga menghina Presiden Joko Widodo maupun pejabat pemerintah lainnya di media sosial.

Baca juga: Penghina Presiden dan Pejabat dalam Penanganan Covid-19 Terancam Sanksi Penjara

Ancaman pidana bagi mereka yang melanggar juga tercantum dalam telegram tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com