Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Fraksi Demokrat Minta Komisi III DPR Tunda Pembahasan RKUHP dan RUU PAS hingga Pandemi Covid-19 Usai

Kompas.com - 08/04/2020, 10:13 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Didik Mukrianto meminta agar pembahasan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan UU Pemasyarakatan (RUU PAS) ditunda.

Menurutnya, unsur pelibatan publik menjadi tidak maksimal di tengah pandemi virus corona yang melanda negeri.

"Kalau untuk kepentingan rakyat, keterlibatan rakyat dalam pembahasan RUU adalah mutlak adanya. Tunda dulu, tunggu hingga wabah ini berhenti dan rakyat siap berpartisipasi," kata Didik, Rabu (8/4/2020).

Ia mengatakan, selain kesepakatan pemerintah dan DPR, kesiapan masyarakat juga mesti diperhatikan.

Baca juga: Komnas HAM Minta DPR-Pemerintah Tunda Pembahasan RKUHP

Sebab, pelibatan publik merupakan syarat dalam peraturan pembentukan perundang-undangan.

"Pembahasan RUU tidak sesederhana yang dipandang, harus melalui kesepakatan dan komitmen dengan pemerintah, termasuk kesiapan masyarakat untuk terlibat memberikan masukan dan aspirasi," ucap Didik.

"Mekanisme teknis terkait hal tersebut, baik rapat-rapat maupun kegiatan lain yang membawa konsekuensi interaksi secara langsung dan dalam jumlah banyak sangat tidak dimungkinkan pada saat darurat kesehatan masyarakat karena Covid-19 ini," imbuhnya.

Baca juga: Pandemi Covid-19, Komnas HAM Minta Pengesahan RKUHP Ditunda

Didik pun mengatakan, hingga saat ini belum ada rapat lanjutan untuk memulai kembali pembahasan RKUHP dan RUU PAS.

Dia menilai, sebaiknya memang pembahasan kedua RUU ditunda sementara dan DPR fokus mengawasi penanganan Covid-19.

"Di tengah jeritan rakyat, penderitaan rakyat sudah seharusnya wakil rakyat dan pemerintah fokus untuk membantu rakyat melawan corona. Urusan RUU bisa nanti dilanjutkan setelah Indonesia bebas dari Corona. Apa yang mau dikejar dengan RUU tersebut? Untuk kepentingan rakyat atau siapa?" kata Didik.

Baca juga: Bahas RKUHP dan RUU Pemasyarakatan, Komisi III Akan Gelar RDPU

Sementara itu, sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Herman Herry menjamin pelibatan pemangku kepentingan dalam pembahasan RKUHP dan RUU PAS.

Ia mengatakan, pihaknya akan mengajak pihak-pihak yang terkait dengan kedua RUU itu dalam forum rapat dengar pendapat umum (RDPU).

"Pembahasan RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan ini tetap akan melibatkan semua stakeholder terkait. Mekanismenya memang demikian, Komisi III akan memanggil semuanya untuk RDPU," kata Herman, Senin (6/4/2020).

Baca juga: DPR Diminta Fokus Awasi Pemerintah Tangani Covid-19, Bukan Bahas RUU Cipta Kerja dan RKUHP

Politikus PDI-P itu pun meluruskan soal rencana Komisi III menyelesaikan RKUHP dan RUU PAS dalam satu pekan.

Herman menyebutkan saat ini panitia kerja (panja) di Komisi III masih menunggu rapat kerja bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk melanjutkan pembahasan kedua RUU.

"Kami di Komisi III DPR belum bicara soal penyelesaian. Komisi III DPR hanya meminta persetujuan kepada pimpinan DPR untuk dimulainya pembahasan kedua RUU tersebut berdasarkan raker bersama Menkumham pada awal April 2020," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com