JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Didik Mukrianto meminta agar pembahasan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan UU Pemasyarakatan (RUU PAS) ditunda.
Menurutnya, unsur pelibatan publik menjadi tidak maksimal di tengah pandemi virus corona yang melanda negeri.
"Kalau untuk kepentingan rakyat, keterlibatan rakyat dalam pembahasan RUU adalah mutlak adanya. Tunda dulu, tunggu hingga wabah ini berhenti dan rakyat siap berpartisipasi," kata Didik, Rabu (8/4/2020).
Ia mengatakan, selain kesepakatan pemerintah dan DPR, kesiapan masyarakat juga mesti diperhatikan.
Baca juga: Komnas HAM Minta DPR-Pemerintah Tunda Pembahasan RKUHP
Sebab, pelibatan publik merupakan syarat dalam peraturan pembentukan perundang-undangan.
"Pembahasan RUU tidak sesederhana yang dipandang, harus melalui kesepakatan dan komitmen dengan pemerintah, termasuk kesiapan masyarakat untuk terlibat memberikan masukan dan aspirasi," ucap Didik.
"Mekanisme teknis terkait hal tersebut, baik rapat-rapat maupun kegiatan lain yang membawa konsekuensi interaksi secara langsung dan dalam jumlah banyak sangat tidak dimungkinkan pada saat darurat kesehatan masyarakat karena Covid-19 ini," imbuhnya.
Baca juga: Pandemi Covid-19, Komnas HAM Minta Pengesahan RKUHP Ditunda
Didik pun mengatakan, hingga saat ini belum ada rapat lanjutan untuk memulai kembali pembahasan RKUHP dan RUU PAS.
Dia menilai, sebaiknya memang pembahasan kedua RUU ditunda sementara dan DPR fokus mengawasi penanganan Covid-19.
"Di tengah jeritan rakyat, penderitaan rakyat sudah seharusnya wakil rakyat dan pemerintah fokus untuk membantu rakyat melawan corona. Urusan RUU bisa nanti dilanjutkan setelah Indonesia bebas dari Corona. Apa yang mau dikejar dengan RUU tersebut? Untuk kepentingan rakyat atau siapa?" kata Didik.
Baca juga: Bahas RKUHP dan RUU Pemasyarakatan, Komisi III Akan Gelar RDPU
Sementara itu, sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Herman Herry menjamin pelibatan pemangku kepentingan dalam pembahasan RKUHP dan RUU PAS.
Ia mengatakan, pihaknya akan mengajak pihak-pihak yang terkait dengan kedua RUU itu dalam forum rapat dengar pendapat umum (RDPU).
"Pembahasan RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan ini tetap akan melibatkan semua stakeholder terkait. Mekanismenya memang demikian, Komisi III akan memanggil semuanya untuk RDPU," kata Herman, Senin (6/4/2020).
Baca juga: DPR Diminta Fokus Awasi Pemerintah Tangani Covid-19, Bukan Bahas RUU Cipta Kerja dan RKUHP
Politikus PDI-P itu pun meluruskan soal rencana Komisi III menyelesaikan RKUHP dan RUU PAS dalam satu pekan.
Herman menyebutkan saat ini panitia kerja (panja) di Komisi III masih menunggu rapat kerja bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk melanjutkan pembahasan kedua RUU.
"Kami di Komisi III DPR belum bicara soal penyelesaian. Komisi III DPR hanya meminta persetujuan kepada pimpinan DPR untuk dimulainya pembahasan kedua RUU tersebut berdasarkan raker bersama Menkumham pada awal April 2020," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.