Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Fraksi Demokrat Minta Komisi III DPR Tunda Pembahasan RKUHP dan RUU PAS hingga Pandemi Covid-19 Usai

Kompas.com - 08/04/2020, 10:13 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Didik Mukrianto meminta agar pembahasan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan UU Pemasyarakatan (RUU PAS) ditunda.

Menurutnya, unsur pelibatan publik menjadi tidak maksimal di tengah pandemi virus corona yang melanda negeri.

"Kalau untuk kepentingan rakyat, keterlibatan rakyat dalam pembahasan RUU adalah mutlak adanya. Tunda dulu, tunggu hingga wabah ini berhenti dan rakyat siap berpartisipasi," kata Didik, Rabu (8/4/2020).

Ia mengatakan, selain kesepakatan pemerintah dan DPR, kesiapan masyarakat juga mesti diperhatikan.

Baca juga: Komnas HAM Minta DPR-Pemerintah Tunda Pembahasan RKUHP

Sebab, pelibatan publik merupakan syarat dalam peraturan pembentukan perundang-undangan.

"Pembahasan RUU tidak sesederhana yang dipandang, harus melalui kesepakatan dan komitmen dengan pemerintah, termasuk kesiapan masyarakat untuk terlibat memberikan masukan dan aspirasi," ucap Didik.

"Mekanisme teknis terkait hal tersebut, baik rapat-rapat maupun kegiatan lain yang membawa konsekuensi interaksi secara langsung dan dalam jumlah banyak sangat tidak dimungkinkan pada saat darurat kesehatan masyarakat karena Covid-19 ini," imbuhnya.

Baca juga: Pandemi Covid-19, Komnas HAM Minta Pengesahan RKUHP Ditunda

Didik pun mengatakan, hingga saat ini belum ada rapat lanjutan untuk memulai kembali pembahasan RKUHP dan RUU PAS.

Dia menilai, sebaiknya memang pembahasan kedua RUU ditunda sementara dan DPR fokus mengawasi penanganan Covid-19.

"Di tengah jeritan rakyat, penderitaan rakyat sudah seharusnya wakil rakyat dan pemerintah fokus untuk membantu rakyat melawan corona. Urusan RUU bisa nanti dilanjutkan setelah Indonesia bebas dari Corona. Apa yang mau dikejar dengan RUU tersebut? Untuk kepentingan rakyat atau siapa?" kata Didik.

Baca juga: Bahas RKUHP dan RUU Pemasyarakatan, Komisi III Akan Gelar RDPU

Sementara itu, sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Herman Herry menjamin pelibatan pemangku kepentingan dalam pembahasan RKUHP dan RUU PAS.

Ia mengatakan, pihaknya akan mengajak pihak-pihak yang terkait dengan kedua RUU itu dalam forum rapat dengar pendapat umum (RDPU).

"Pembahasan RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan ini tetap akan melibatkan semua stakeholder terkait. Mekanismenya memang demikian, Komisi III akan memanggil semuanya untuk RDPU," kata Herman, Senin (6/4/2020).

Baca juga: DPR Diminta Fokus Awasi Pemerintah Tangani Covid-19, Bukan Bahas RUU Cipta Kerja dan RKUHP

Politikus PDI-P itu pun meluruskan soal rencana Komisi III menyelesaikan RKUHP dan RUU PAS dalam satu pekan.

Herman menyebutkan saat ini panitia kerja (panja) di Komisi III masih menunggu rapat kerja bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk melanjutkan pembahasan kedua RUU.

"Kami di Komisi III DPR belum bicara soal penyelesaian. Komisi III DPR hanya meminta persetujuan kepada pimpinan DPR untuk dimulainya pembahasan kedua RUU tersebut berdasarkan raker bersama Menkumham pada awal April 2020," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com