JAKARTA, KOMPAS.com - Pandemi virus corona (Covid-19) masih terus menyebar di Indonesia. Jumlah pasien yang positif terjangkit juga bertambah setiap harinya.
Beberapa kebijakan untuk mencegah penyebaran yang lebih luas telah dilakukan. Salah satunya dengan membuat imbauan untuk belajar dan bekerja dari rumah.
Demi mencegah penyebaran yang lebih luas sekolah, universitas hingga perusahaan membuat kebijakannya untuk belajar dan bekerja dari rumah.
Selain itu, kegiatan di pemerintahan yang memerlukan interaksi langsung antarsesama juga dikurangi.
Baca juga: Disebut Tidak Aman, Begini Cara Hapus Permanen Akun Zoom
Di antaranya, rapat terbatas di Istana Kepresidenan ataupun rapat kerja di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Meski mengurangi kegiatan secara tatap muka, presiden serta pejabat lainnya melakukan serangkaian rapat menggunakan teknologi aplikasi telekonferensi, yakni Zoom.
Namun, apakah Zoom aman bila digunakan sarana rapat, terutama bagi para pejabat negara?
Bagaimana dengan keamanan data rahasia milik negara yang dibahas dalam rapat tersebut?
Disarankan buat aplikasi serupa Zoom
Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin juga merasa khawatir akan keamanan aplikasi Zoom yang sering kali digunakan pejabat untuk rapat jarak jauh.
Kekhawatiran itu ia sampaikan saat rapat kerja Komisi I DPR secara virtual dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Selasa (7/4/2020).
Baca juga: Khawatir Pakai Zoom? Ini 6 Aplikasi Meeting Online Alternatif
"Tentang aplikasi Zoom ini kan dikatakan bahwa Zoom ini tidak aman bisa ke mana-mana begitu, bisa rembes, bisa didengar, bisa direkam, dan sebagainya," kata Nurul.
Nurul menilai pemerintah harus membuat aplikasi seperti Zoom untuk menjaga keamanan data pengguna.
Oleh karena itu, dia menanyakan lebih lanjut apakah pemerintah berniat membuat aplikasi semacam Zoom.
"Ini kan program yang buat saya sedikit wah tapi mudah-mudahan ini bisa dilakukan," ungkapnya.