JAKARTA, KOMPAS.com - Penolakan sejumlah elemen masyarakat agar DPR dan pemerintah tak membahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja di tengah wabah Covid-19 tak direspons dengan baik.
DPR dan pemerintah tetap melanjutkan pembahasan RUU sapu jagat tersebut dengan dalih tetap ingin produktif, di tengah status darurat kesehatan.
Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam rapat dengar pendapatnya, pada Selasa (7/4/2020) memutuskan, tahap awal pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja adalah mengundang pemerintah guna melihat kesiapan untuk membahas RUU tersebut.
Baca juga: Pekan Depan, DPR dan Pemerintah Mulai Bahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja
Wakil Ketua Baleg Willy Aditya mengatakan, rapat kerja dengan pemerintah akan dilakukan pada pekan depan.
"Raker yang terdekat di Baleg minggu depan untuk cek kesiapan pemerintah. Dengan Pak Airlangga, dan mungkin beberapa menteri terkait," kata Willy ketika dihubungi wartawan, Selasa (7/4/2020).
Willy mengatakan, tahap berikutnya Baleg akan membentuk panitia kerja (panja) untuk RUU Cipta Kerja dan melakukan uji publik menampung aspirasi serikat buruh, serikat pekerja dan pakar.
Baca juga: Bahas Omnibus Law Cipta Kerja di Tengah Pandemi, DPR Dinilai Tak Peka terhadap Rakyat
"Jadi akan ada pembentukan panja, lalu mendengarkan aspirasi uji publik untuk tampung aspirasi berbagai pihak. Serikat Pekerja, Serikat Buruh, asosiasi-asosiasi,dan pakar," ujarnya.
Selanjutnya, Baleg akan menyerahkan draf RUU Cipta Kerja ke sembilan fraksi di DPR agar menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
"DIM-nya tidak mesti selesai semua, tapi bisa kita susun berdasarkan hasil-hasil RDPU," pungkasnya.
Janji libatkan elemen masyarakat
Sementara itu, Ketua Baleg Supratman Andi Agtas memastikan, pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja akan melibatkan seluruh stakeholder dan kelompok masyarakat yang berkepentingan.
Baca juga: Pemerintah Dinilai Abaikan Kritik Masyarakat soal Pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja
DPR, kata dia, terbuka pada setiap masukan dalam penyusunan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
"Baleg menjamin sepenuhnya untuk terlebih dahulu dengarkan semua stakeholder dan semua pemangku kepentingan sebelum pembahasan DIM (daftar inventarisasi masalah) dari 11 klaster," kata Supratman pada wartawan, Selasa (7/4/2020).
Supratman mengatakan, pembahasan RUU akan dimulai pada klaster pasal-pasal yang menuai kontroversi di masyarakat.
Namun, klaster pasal-pasal mengenai ketenagakerjaan akan dibahas paling terakhir.
"Khusus cluster ketenagakerjaan kalau nanti dibahas maka akan dibahas paling akhir dari DIM meskipun dalam draf ciptaker, klaster ketenagakerjaan ada di ketiga atau keempat, tapi tentu akan dimasukan dalam poin terakhir di klaster 11," ucapnya.
Aksi buruh tolak RUU Cipta Kerja
Adapun, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi unjuk rasa menolak pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi akan digelar di gedung DPR pada pertengahan April dengan melibatkan 50.000 buruh se-Jabodetabek.
"Kalau ada sebagian pihak yang tidak sependapat dengan aksi puluhan ribu buruh ini, tanyakan pada lembaga DPR. DPR yang telah memulai dan menabuh," ujar Said, Jumat (3/4/2020).
Baca juga: Tanpa Partisipasi Publik, Omnibus Law Cipta Kerja Jadi Cacat Moral
Menurut Said, DPR tak memiliki empati di tengah masyarakat Indonesia berjuang melawan pandemi Covid-19, DPR tetap melakukan pembahasan RUU.
DPR, kata dia, seharusnya fokus membantu pemerintah dalam menangani penyebaran Covid-19.
"DPR tidak punya hati nurani dan tidak memiliki empati kepada jutaan buruh yang sampai saat ini bertaruh nyawa dengan tetap bekerja di pabrik-pabrik, di tengah imbauan social distancing," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.