Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatasan Selama Mudik Lebaran, Penumpang Bus Dikurangi Setengahnya

Kompas.com - 07/04/2020, 19:27 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana pembatasan jumlah penumpang untuk mudik Lebaran 2020 rencananya juga diterapkan bagi transportasi umum, seperti bus.

Wacana pembatasan tersebut dirancang sebagai upaya pencegahan terhadap penyebaran Covid-19.

“Diutamakan bagi kendaraan bus, bahkan kereta api juga diatur oleh pihak KAI (PT Kereta Api Indonesia) pengaturan kursinya,” kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (7/4/2020).

Baca juga: Korlantas Polri Akan Terapkan Pembatasan Jumlah Penumpang Selama Mudik Lebaran 2020

Pembatasan jumlah penumpang yang direncanakan adalah setengah dari kapasitas kendaraan tersebut.

Misalnya, bus dengan kapasitas 40 orang hanya boleh diisi maksimal 20 penumpang.

Kemudian, kendaraan jenis sedan mengangkut maksimal dua orang. Contoh lainnya, kendaraan jenis multi purpose vehicle (MPV) maksimal berpenumpang tiga orang.

Sementara itu, pengendara roda dua tidak boleh berboncengan.

Benyamin menyebut, sanksi bagi bus maupun kendaraan pribadi yang melanggar adalah diminta pulang atau putar balik.

Bahkan, perusahaan otobus (PO) akan diberi sanksi jika melanggar. Sanksi tersebut akan diberikan oleh Kementerian Perhubungan.

“Tetap akan diputar balikan atau bus menurunkan sebagian penumpangnya. Tanggung jawab PO untuk jemput penumpang tersebut, PO-nya akan diberi sanksi oleh Kementerian Perhubungan,” tutur dia.

Baca juga: ASN Dilarang Mudik, Pemkot Solo Siap Ikuti Instruksi Pemerintah Pusat

Menurut dia, jajaran Korlantas akan mengawasi penerapan kebijakan tersebut di sejumlah titik di jalan tol dan jalan non-tol. Kendati demikian, titik pengawasan secara pasti belum ditentukan.

Ia mengatakan, wacana tersebut masih dalam tahap pembahasan oleh sejumlah instansi terkait.

Diberitakan, meski pemerintah tak mengeluarkan larangan resmi soal mudik Lebaran 2020 di tengah wabah Covid-19, tetapi upaya pencegahan melalui imbauan terus dilakukan.

Bahkan, pemerintah saat ini tengah melakukan berbagai kebijakan ketat bagi masyarakat yang tetap nekat akan melaksanakan mudik, salah satunya mengimplementasi jaga jarak fisik.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Ridwan Djamaluddin mengatakan, jaga jarak fisik tersebut di antaranya akan dilakukan dengan mengurangi kapasitas penumpang.

Ridwan menyebut, saat ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kemenko Marves, Kementerian PUPR, Kepolisian Negara RI, dan lembaga lainnya sedang mengerjakan buku panduan yang akan menjadi standar operasional prosedur (SOP) untuk implementasi langkah-langkah tersebut.

Baca juga: ASN yang Mudik Saat Pandemi Covid-19 Akan Dikenakan Sanksi Disiplin

Audiensi publik juga akan diadakan sebelum buku panduan diluncurkan.

"Dengan langkah-langkah ini, jumlah orang yang kembali ke kampung halaman mereka tahun ini diperkirakan rendah. Langkah dan peraturan yang berlaku akan berlaku selama 2 bulan, sampai akhir wabah dan akan ditinjau secara teratur," ucap Ridwan dalam keterangan resmi Biro Komunikasi Kemenko Marves, Senin (6/4/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

Nasional
Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Nasional
Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Nasional
Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Nasional
Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Nasional
Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Palsu Pelat TNI: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Palsu Pelat TNI: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Nasional
Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri...

Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com