Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatasan Selama Mudik Lebaran, Penumpang Bus Dikurangi Setengahnya

Kompas.com - 07/04/2020, 19:27 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana pembatasan jumlah penumpang untuk mudik Lebaran 2020 rencananya juga diterapkan bagi transportasi umum, seperti bus.

Wacana pembatasan tersebut dirancang sebagai upaya pencegahan terhadap penyebaran Covid-19.

“Diutamakan bagi kendaraan bus, bahkan kereta api juga diatur oleh pihak KAI (PT Kereta Api Indonesia) pengaturan kursinya,” kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (7/4/2020).

Baca juga: Korlantas Polri Akan Terapkan Pembatasan Jumlah Penumpang Selama Mudik Lebaran 2020

Pembatasan jumlah penumpang yang direncanakan adalah setengah dari kapasitas kendaraan tersebut.

Misalnya, bus dengan kapasitas 40 orang hanya boleh diisi maksimal 20 penumpang.

Kemudian, kendaraan jenis sedan mengangkut maksimal dua orang. Contoh lainnya, kendaraan jenis multi purpose vehicle (MPV) maksimal berpenumpang tiga orang.

Sementara itu, pengendara roda dua tidak boleh berboncengan.

Benyamin menyebut, sanksi bagi bus maupun kendaraan pribadi yang melanggar adalah diminta pulang atau putar balik.

Bahkan, perusahaan otobus (PO) akan diberi sanksi jika melanggar. Sanksi tersebut akan diberikan oleh Kementerian Perhubungan.

“Tetap akan diputar balikan atau bus menurunkan sebagian penumpangnya. Tanggung jawab PO untuk jemput penumpang tersebut, PO-nya akan diberi sanksi oleh Kementerian Perhubungan,” tutur dia.

Baca juga: ASN Dilarang Mudik, Pemkot Solo Siap Ikuti Instruksi Pemerintah Pusat

Menurut dia, jajaran Korlantas akan mengawasi penerapan kebijakan tersebut di sejumlah titik di jalan tol dan jalan non-tol. Kendati demikian, titik pengawasan secara pasti belum ditentukan.

Ia mengatakan, wacana tersebut masih dalam tahap pembahasan oleh sejumlah instansi terkait.

Diberitakan, meski pemerintah tak mengeluarkan larangan resmi soal mudik Lebaran 2020 di tengah wabah Covid-19, tetapi upaya pencegahan melalui imbauan terus dilakukan.

Bahkan, pemerintah saat ini tengah melakukan berbagai kebijakan ketat bagi masyarakat yang tetap nekat akan melaksanakan mudik, salah satunya mengimplementasi jaga jarak fisik.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Ridwan Djamaluddin mengatakan, jaga jarak fisik tersebut di antaranya akan dilakukan dengan mengurangi kapasitas penumpang.

Ridwan menyebut, saat ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kemenko Marves, Kementerian PUPR, Kepolisian Negara RI, dan lembaga lainnya sedang mengerjakan buku panduan yang akan menjadi standar operasional prosedur (SOP) untuk implementasi langkah-langkah tersebut.

Baca juga: ASN yang Mudik Saat Pandemi Covid-19 Akan Dikenakan Sanksi Disiplin

Audiensi publik juga akan diadakan sebelum buku panduan diluncurkan.

"Dengan langkah-langkah ini, jumlah orang yang kembali ke kampung halaman mereka tahun ini diperkirakan rendah. Langkah dan peraturan yang berlaku akan berlaku selama 2 bulan, sampai akhir wabah dan akan ditinjau secara teratur," ucap Ridwan dalam keterangan resmi Biro Komunikasi Kemenko Marves, Senin (6/4/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com