JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan, jika pandemi Covid-19 masih tak terkendali, pelaksanaan shalat Idul Fitri 1441 Hijriah dapat ditiadakan.
Menurut dia, hal itu telah sesuai dengan bunyi Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
"Sebenarnya dari fatwa yang sudah ada dan dapat disimpulkan bahwa bila situasi wabah tidak terkendali dan kalau kita shalat id maka penularannya akan semakin tinggi dan terbuka, maka shalat id ditiadakan," kata Anwar kepada wartawan, Selasa (7/4/2020).
Fatwa yang dikeluarkan MUI tanggal 16 Maret 2020 mengatakan bahwa, "Dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing.
Baca juga: Dilema Mudik Lebaran di Tengah Pandemi Corona
Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti jemaah shalat lima waktu atau rawatib, shalat tarawih, dan id, (yang dilakukan) di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian."
Namun demikian, Anwar mengatakan, jika mendekati hari raya Idul Fitri wabah Covid-19 sudah lebih terkendali, shalat id dapat diselenggarakan.
Meski begitu, shalat harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan.
"Misalnya menyangkut jarak dan kebersihan serta tingkat keamanannya," ucap Anwar.
Anwar menambahkan, pihaknya saat ini tengah mempelajari situasi pandemi Covid-19 dan kaitannya dengan penyelenggaraan shalat Idul Fitri.
Dalam hal ini, MUI berkonsultasi dengan para ahli, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Kementerian Kesehatan.
"Bisa dan tidak bisanya kita shalat berjemaah konsultasinya bukan dengan Kemenag tapi dentan meminta pandangan para ahli dan badan penanggulangan bencana dan Kemenkes," kata Anwar.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Agama menerbitkan surat edaran mengenai panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah pandemi Covid-19.
Edaran yang ditujukan bagi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia ini diterbitkan Menteri Agama Fachrul Razi pada Senin (6/4/2020).
"Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19," kata Fachrul melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin.
Fachrul mengatakan, selain ibadah Ramdhan dan Idul Fitri, surat edaran juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat.
Baca juga: Korlantas Polri Akan Terapkan Pembatasan Jumlah Penumpang Selama Mudik Lebaran 2020
Terdapat 15 poin yang diatur, mulai dari pelaksanaan sahur, tarawih, tadarus, buka puasa, hingga peringatan Nuzulul Qur'an. Seluruh kegiatan ini disarankan untuk diselenggarakan di rumah.
Selain itu, surat edaran juga mengatur mengenai pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Bahwa pada tahun ini shalat Idul Fitri diminta untuk ditiadakan, oleh karenanya diharapkan MUI mengeluarkan fatwa yang menyangkut hal tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.