Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Presiden Perlu Perjelas Keputusan dalam Penanganan Wabah Covid-19

Kompas.com - 07/04/2020, 13:56 WIB
Anggara Wikan Prasetya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Presiden perlu membuat keputusan yang berani, cepat, tegas, dan jelas dalam penanganan wabah coronavirus disease 2019 (Covid-19) di Indonesia.

Schedule-nya harus jelas, sehingga ada waktu selesainya kapan. Perjelas juga apa yang akan, sedang, dan sudah dilakukan,” ujar Wakil Kelua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI Achmad Dimyati Natakusumah dalam keterangan tertulis, Selasa (7/4/2020).

Ia melanjutkan, keputusan itu juga harus jelas dikeluarkan oleh siapa dan jangan sampai semua institusi mengeluarkan aturan yang membingungkan masyarakat dan para pemangku kepentingan.

“Sebaiknya terkait hal itu, cukup dengan peraturan presiden (Perpres) saja. Yang penting lengkap dan mudah dibaca, serta dilaksanakan oleh aparat dan masyarakat indonesia,” sambung Achmad.

Baca juga: Komisi XI DPR RI Dukung Upaya Sri Mulyani di Tengah Wabah Covid-19

Dalam Perpres itu, lanjut dia, juga harus ada sanksi, sehingga ada payung hukum dan panduan bagi penegak hukum.

“Di dalam Perpres, juga harus ada solusi dan kompensasi bagi masyarakat. Semua itu demi bangsa dan negara,” ujar Achmad.

Tidak lupa, ia menyarankan agar Perpres turut mengajak semua institusi pemerintah, stakeholder, dan masyarakat terlibat dalam bela negara melawan Covid-19.

Meski demikian, menurut Achmad, institusi kementerian, lembaga negara, dan gugus tugas sebaiknya membuat peraturan yang bersifat ke dalam.

Baca juga: PSBB Resmi Berlaku di Jakarta, Anggota Komisi IX DPR MInta 4 Hal Ini Diperhatikan

Hal itu agar tidak menyebabkan kebingungan tentang aturan mana yang harus dijadikan panduan masyarakat.

“Presiden jangan gusar. Kami siap membantu melawan musuh bangsa dan negara tercinta ini. Semoga musibah dan penyakit masyarakat cepat berlalu dengan langkah-langkah yang terencana, terstruktur, sistematis dan masif,” imbuh Wakil Ketua BURT DPR RI itu.

Achmad sendiri menilai saat ini pemerintah terlalu banyak mengeluarkan peraturan dalam menangani Covid-19.

“Aturan pusat sampai daerah kini bersifat mengimbau saja, sehingga tidak jelas sanksi hukumnya,” ujar dia.

Baca juga: Hoaks Covid-19 Sebabkan Gangguan Psikologis, Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Berikan Narasi Positif

Hal itu pun membuat pemerintah terlihat labil dan bingung menghadapi Covid-19, serba salah mengambil keputusan, sehingga makin tidak jelas kapan Covid-19 akan berakhir.

“Oleh karena itu, diperlukan rencana strategis apa yang akan dilakukan untuk menghadapi Covid-19 secara masif dan cepat,” kata Achmad.

Ia melanjutkan, dampak keputusan itu juga harus didalami. Dampak itu mulai dari masa depan anak bangsa untuk menuntut ilmu dan dampak ekonomi karena banyak usaha yang kini kesulitan.

Dampak ekonomi itu membuat kebutuhan hidup makin sulit dipenuhi seiring bertambahnya pengangguran yang menyebabkan masyarakat stres, depresi, sakit, dan meninggal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com