Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi: Perbanyak Program Padat Karya Tunai, Biasa 10, Sekarang 50!

Kompas.com - 07/04/2020, 13:31 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mewajibkan seluruh kementerian dan lembaga negara memperbanyak program padat karya tunai agar para pekerja harian yang terdampak wabah Covid-19 tetap memiliki penghasilan.

Hal itu disampaikan Presiden Jokowi dalam rapat terbatas melalui sambungan konferensi video, Selasa (7/4/2020).

"Ini ada keadaan tidak normal dan posisi yang sulit. Oleh sebab itu, memperbanyak program-program padat karya tunai adalah menjadi kewajiban semua kementerian, lembaga, dan daerah," ujar Presiden Jokowi.

Baca juga: Kementerian PUPR Kucurkan Rp 1,35 Triliun untuk Padat Karya Tunai

"Kalau biasanya buat 10 program, ya sekarang harus buat 50, paling enggak lima kali. Kalau hanya normal-normal saja, ya enggak akan ada tendangannya," lanjut dia.

Beberapa kementerian, menurut Presiden Jokowi, telah memiliki potensi yang besar untuk melaksanakan program padat karya tunai di masa pandemi Covid-19.

Kementerian yang bisa digenjot untuk mengadakan program padat karya tunai, antara lain Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Pertanian.

Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian BUMN.

Baca juga: Mendes PDTT Minta Kepala Desa Ubah Apbdes untuk Program Padat Karya Tunai dan Penanganan Covid-19

Presiden Jokowi pun meminta kepala desa menggelontorkan dana desa untuk mengadakan program padat karya tunai.

"Ini mungkin bisa secara masif dilakukan dan dijalankan dalam rangka skema dana desa. Dana desa bisa kita gunakan untuk dua hal," ujar dia.

"Pertama, untuk bansos warga yang terdampak, dan yang kedua, program padat karya tunai di desa. Ini yang harus dipercepat," lanjut Kepala Negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com