Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pindah ke Baleg DPR, Hendrawan Supratikno Diminta PDI-P Kawal RUU Cipta Kerja

Kompas.com - 07/04/2020, 11:56 WIB
Tsarina Maharani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penggantian politisi PDI-P Hendrawan Supratikno di kursi pimpinan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) dilatarbelakangi alasan agar Hendrawan fokus bekerja di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

PDI-P menugaskan Hendrawan terlibat penuh dalam pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja di Baleg.

"Pak Hendrawan dibutuhkan di Baleg. Sementara Baleg akan membahas omnibus law, jadi kami perlu jagoan-jagoan untuk duduk di Baleg," kata Sekretaris Fraksi PDI-P Bambang Wuryanto saat dihubungi, Selasa (7/4/2020).

Baca juga: DPR Lantik I Gusti Rai Jadi Wakil Ketua BAKN Gantikan Hendrawan Supratikno

Bambang menjelaskan, pengalaman Hendrawan di Baleg sejak periode lalu cukup jadi pertimbangan partai dan fraksi.

Menurut dia, penggantian Hendrawan dari kursi pimpinan BAKN merupakan respons partai dan fraksi terhadap perkembangan situasi saat ini.

Ia mengatakan bahwa omnibus law RUU Cipta Kerja dianggap sebagai pembahasan yang penting.

"Di Baleg kan mau membahas omnibus law, itu kan katanya RUU penting. Beliau kan juga sudah lama di Baleg," ujarnya.

Baca juga: Bahas Omnibus Law Cipta Kerja di Tengah Pandemi, DPR Dinilai Tak Peka terhadap Rakyat

Pengganti Hendrawan, yaitu I Gusti Agung Rai Wirajaya, pun dinilai memiliki kapabilitas mumpuni memimpin BAKN.

Rai duduk di Komisi XI DPR yang membidangi urusan keuangan sekaligus ketua kelompok fraksi (kapoksi) di komisi.

"Tentu ada urutannya di samping beliau juga di Komisi XI, kapoksi cukup lama di wilayah itu, periode lalu juga Rai wakil ketua di sana," ujar Bambang.

"Kompetensinya ada, kapasitasnya ada untuk sebagai Wakil Ketua BAKN. Jadi itu normatif saja berdasarkan kepentingan fraksi pada hari ini," kata dia.

Baca juga: Pemerintah Dinilai Abaikan Kritik Masyarakat soal Pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja

Diwawancara terpisah, Hendrawan mengamini alasan fraksi "mencopot" dirinya dari kursi pimpinan BAKN.

Ia ditugaskan ikut serta dalam pembahasan RUU Cipta Kerja.

"Saya dikembalikan untuk ikut pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja," kata Hendrawan.

Diberitakan sebelumnya, Fraksi PDI-P mengganti Hendrawan Supratikno dari posisi Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR.

Hendrawan digantikan I Gusti Agung Rai Wirajaya. Pelantikan Gusti Rai digelar pada Senin (6/4/2020) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Penetapan pimpinan BAKN tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad secara virtual melalui fasilitas telekonferensi.

Baca juga: Jokowi Diminta Tarik Surpres Omnibus Law Cipta Kerja jika Mau Serius Atasi Covid-19

Dasco mengatakan penetapan Gusti Rai sebagai Wakil Ketua BAKN sesuai dengan surat dari Fraksi PDI-P Nomor 70/F-PDIP/DPR-RI/III/2020 tertanggal 27 Maret 2020 tentang Perubahan Penugasan di Alat Kelengkapan Dewan.

"Atas dasar hal tersebut di atas, maka saya menetapkan saudara I Gusti Agung Rai Wirajaya sebagai Wakil Ketua BAKN DPR RI Periode 2019-2024 dan menggantikan saudara Hendrawan Supratikno," kata Dasco.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Nasional
Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com