Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/04/2020, 10:37 WIB
Sania Mashabi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay menilai ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Hal pertama yang harus diperhatikan, menurut Saleh adalah memastikan tidak ada lagi masyarakat yang membuat kerumunan.

"Pemerintah harus benar-benar menegakkan aturan secara tegas dan konsisten. Masyarakat tidak boleh lagi berkumpul dan berkerumun di suatu tempat tertentu," kata Saleh pada wartawan, Selasa (7/4/2020).

Baca juga: Terkait PSBB DKI, Polisi: Tidak Ada Pembatasan Akses Masuk dan Keluar Jakarta

Ia mengatakan, aparat harus bisa memberikan sanksi pada masyarakat yang membuat kerumunan. Namun, sanksi tersebut harus bersifat humanis dan tidak boleh bersifat represif.

"Aparat keamanan harus bisa memberikan sanksi bagi yang melanggar. Sanksi yang diterapkan harus bisa membawa efek jera dan meningkatkan ketaatan masyarakat," ungkapnya.

Kedua, gerbang masuk dan keluar DKI Jakarta juga harus dijaga agar bisa membatasi mobilitas masyarakat.

Baca juga: Menkes Setujui PSBB, Pemprov DKI Bisa Batasi Kegiatan di Tempat Kerja hingga Transportasi

Kata Saleh, hanya masyarakat yang memiliki kepentingan untuk memenuhi kebutuhan primer saja yang sebaiknya diperbolehkan keluar.

"Kalaupun ada yang keluar masuk harus dipastikan semuanya yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan warga DKI," ujar Saleh.

Hal ketiga, pemerintah harus memastikan bahwa masyarakat kecil yang terkena dampak PSBB diberi bantuan sosial.

Menurut Saleh, itu adalah konsekuensi dari kebijakan mengurangi aktivitas mereka mencari nafkah.

Baca juga: Menkes Setujui DKI Jakarta PSBB: Berikut Pengertian, Syarat, dan Hal-hal yang Akan Dibatasi

"Segmen masyarakat seperti ini banyak. Mereka yang bekerja harian, buruh lepas, pengemudi ojol, dan buruh yang terkena PHK. Kita tidak boleh mengabaikan dan melupakan mereka. Semuanya harus dibantu dan diberikan haknya oleh pemerintah," imbuhnya.

Terakhir, pemerintah juga diminta menjamin alat komunikasi dan jaringan internet tetap berfungsi secara baik.

Sebab, kata Politikus PAN ini, di tengah situasi PSBB, alat komunikasi memegang peran penting.

"Warga masyarakat harus didorong tetap beraktivitas dan berkarya. Selain untuk menjaga produktivitas, semua aktivitas yang dilakukan diharapkan dapat membuat semuanya betah tinggal di rumah," ucap Saleh.

Baca juga: Setujui Status PSBB, Kemenkes Minta DKI Fokus pada Keselamatan Warga

Diketahui, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui status PSBB untuk DKI Jakarta setelah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional.

Salah satu pertimbangan pemerintah menyetujui status PSBB yang diusulkan Pemprov DKI Jakarta adalah alasan kesehatan.

Jakarta diketahui sebagai provinsi dengan kasus Covid-19 terbanyak.

"Bukan hanya pertimbangan Kemenkes, tapi pertimbangan Gugus Tugas. Itu aspeknya banyak, pertama pasti aspek kesehatan, nomor satu itu," ujar Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kemenkes Busroni saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/4/2020).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jokowi Bertemu Ketum Hanura OSO di Istana, Bahas soal Politik

Jokowi Bertemu Ketum Hanura OSO di Istana, Bahas soal Politik

Nasional
Duduk Perkara Social E-commerce Dilarang Jualan, Bermula TikTok Shop yang Dikeluhkan UMKM

Duduk Perkara Social E-commerce Dilarang Jualan, Bermula TikTok Shop yang Dikeluhkan UMKM

Nasional
Wacana 2 Poros Pilpres 2024, PDI-P: Kita Siap Berjuang supaya Selesai Satu Putaran

Wacana 2 Poros Pilpres 2024, PDI-P: Kita Siap Berjuang supaya Selesai Satu Putaran

Nasional
PIS Tanam 1.500 Mangrove di Batam untuk Jaga Ekosistem Laut

PIS Tanam 1.500 Mangrove di Batam untuk Jaga Ekosistem Laut

Nasional
Satgas TPPO Tangkap 1.016 Tersangka Periode 5 Juni-24 September 2023

Satgas TPPO Tangkap 1.016 Tersangka Periode 5 Juni-24 September 2023

Nasional
Menkominfo Sebut Pembuat Stiker Meme dari Wajah Seseorang Bisa Kena UU ITE

Menkominfo Sebut Pembuat Stiker Meme dari Wajah Seseorang Bisa Kena UU ITE

Nasional
Tingkatkan Produktivitas Perikanan, Kementerian KP Berkolaborasi dengan 7 Mitra untuk Kembangkan SDM

Tingkatkan Produktivitas Perikanan, Kementerian KP Berkolaborasi dengan 7 Mitra untuk Kembangkan SDM

Nasional
Menkominfo: Kita Harus Atur Gimana Media Sosial Tak Serta Merta Jadi 'E-Commerce'

Menkominfo: Kita Harus Atur Gimana Media Sosial Tak Serta Merta Jadi "E-Commerce"

Nasional
KPU Diminta Coret Gilang Dirga, Vicky Prasetyo, dan Denny Cagur dari DCS karena Promosi Judi Online

KPU Diminta Coret Gilang Dirga, Vicky Prasetyo, dan Denny Cagur dari DCS karena Promosi Judi Online

Nasional
PDI-P Bantah Ada Pertemuan di Teuku Umar Bahas Kaesang Gabung PSI

PDI-P Bantah Ada Pertemuan di Teuku Umar Bahas Kaesang Gabung PSI

Nasional
Ajak Investor Kembangkan Hulu Migas, Kementerian ESDM Tawarkan 3 Wilayah Kerja

Ajak Investor Kembangkan Hulu Migas, Kementerian ESDM Tawarkan 3 Wilayah Kerja

Nasional
Hasto Tegaskan PDI-P Siap jika Pilpres 2024 Berjalan Hanya dengan 2 Poros

Hasto Tegaskan PDI-P Siap jika Pilpres 2024 Berjalan Hanya dengan 2 Poros

Nasional
Jokowi Sebut Kritikan Media Ibarat Jamu, Menyehatkan dan Berenergi

Jokowi Sebut Kritikan Media Ibarat Jamu, Menyehatkan dan Berenergi

Nasional
Sentil OC Kaligis, KPK: Sejak Kapan Penuntut Umum Tangani Praperadilan?

Sentil OC Kaligis, KPK: Sejak Kapan Penuntut Umum Tangani Praperadilan?

Nasional
Mulai Diproduksi, Berapa Jumlah dan Biaya Logistik Pemilu 2024?

Mulai Diproduksi, Berapa Jumlah dan Biaya Logistik Pemilu 2024?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com