JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membebaskan narapidana kasus korupsi dengan dalih mencegah penularan Covid-19 akhirnya batal.
Presiden Joko Widodo memastikan, pemerintah hanya membebaskan narapidana umum yang telah memenuhi syarat dan tak akan membebaskan narapidana koruptor.
"Saya ingin sampaikan, napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita. PP Nomor 99 Tahun 2012 tidak ada revisi untuk ini. Jadi pembebasan napi hanya untuk napi pidana umum," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas melalui sambungan konferensi video, Senin (6/4/2020).
Baca juga: Pernyataan Jokowi soal Tak Ada Pembebasan Koruptor Dinilai Jadi Teguran bagi Yasonna
Jokowi mengatakan, pembebasan narapidana umum juga dilakukan negara-negara lain untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 .
Namun, pembebasan para narapidana umum juga disertai dengan syarat dan pengawasan dari pemerintah.
"Seperti negara lain di Iran membabaskan 95.000, di Brazil 34.000 napi. Negara-negara lain juga. Minggu lalu ada juga pembebasan napi karena memang lapas kita overkapasitas. Berisiko mempercepat penyebaran Covid-19 di lapas kita," lanjut Jokowi.
Baca juga: Yasonna Curhat Di-bully di Medsos: Bahasanya Kasar, Ampun Deh
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Kemenkumham Bambang Wiyono mengatakan, dengan pernyataan Jokowi tersebut maka wacana membebaskan napi koruptor dihentikan.
"Pemerintah harus seirama, jika Menko Polhukam tidak ada rencana melakukan revisi terhadap ketentuan dimaksud, apalagi perintah Pak Presiden, maka Kemenkumham harus senada dengan keputusan tersebut," kata Bambang kepada Kompas.com.
Bambang menuturkan, wacana revisi PP tersebut juga masih perlu pertimbangan dan kajian yang mendalam.
"Jangan sampai apa yang diputuskan bertentangan dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku serta akan menimbulkan polemik," ujar Bambang.
Baca juga: Yasonna Klarifikasi Usul Pembebasan Napi Korupsi, OC Kaligis dan Jero Wacik Tetap Berpeluang Bebas
Benahi Lapas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi pernyataan Presiden Jokowi yang menegaskan tidak ada pembebasan narapidana kasus korupsi.
KPK mengapresiasi hal itu karena korupsi merupakan tindak pidana berbahaya dan dampaknya sangat merugikan masyarakat dan negara.
"KPK tentu mengapresiasi apa yang telah disampaikan oleh Pak Presiden ya terkait dengan tidak ada pembebasan napi koruptor pada saat pandemi corona ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Sebut Tak Ada Alasan bagi Yasonna Bebaskan Koruptor
Ali menuturkan, KPK mendorong Kemenkumham untuk membenahi pengelolaan lembaga pemasyarakatan, khususnya soal overkapasitas, sesuai rekomendasi hasil kajian KPK.