Yuri melanjutkan, dalam rangka mencegah penyebaran Covid-10, Menteri Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Tujuan diterbitkannya pedoman itu adalah untuk membatasi komunikasi kontak sosial fisik di dalam skala yang lebih besar.
Hal itu merupakan tidak lanjut dari upaya untuk menjaga jarak secara fisik dan lebih besar lagi agar transmisi penyakit dari orang sakit kepada yang sehat bisa dihentikan.
"Ini disebabkan karena kami masih melihat penambahan jumlah kasus yang meningkat, kematian, dan sebaran yang sangat cepat ke beberapa wilayah di sekitarnya," kata dia.
Baca juga: Miliarder China Ini Sumbang 2,6 Juta Masker untuk Kota New York
Oleh karena itu, pemerintah pun akan terus melakukan kajian epidemilogis untuk membatasi mobilits manusia sebagai pembawa penyakit Covid-19 tersebut.
"Oleh karena itu, kuatkan bahwa kita tidak akan bepergian, tidak mudik, karena ini akan menambah risiko," kata dia.
"Mari bersama-sama memberantas dan menghentikan laju penularan virus ini. Di rumah adalah cara yang terbaik, tempat paling aman, tidak usah bepergian ke manapun, tetap di rumah," lanjut dia.
70 persen penderita Covid-19 tak rasakan gejala
Menurut Yurianto, saat ini 70 persen individu yang positif tertular Covid-19 tidak merasakan gejala gangguan kesehatan.
Yuri mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dengan kondisi ini.
Baca juga: Tak Pakai Masker Saat Keluar Rumah, Warga Padang Didenda Sediakan 2 Masker
"Hati-hati, sekarang gambaran yang terbanyak hampir sekitar di atas 60 persen atau ada yang mengatakan sampai 70 persen penderita positif Covid-19 ini tanpa gejala atau kita sudah mengenal dengan sebutan OTG yakni orang tanpa gangguan," ujar Yuri dalam konferensi pers di Graha BNPB, Senin (6/4/2020).
Yuri menjelaskan, individu tersebut bisa saja merasa tidak sakit karena tidak merasakan gangguan apa pun pada tubuhnya.
"Atau bahkan dengan gangguan minimal, karenanya disebut tanpa gejala. Itu kemudian bisa menjadi potensi untuk terjadinya sumber penyebaran baru," lanjutnya.
Dengan begitu, Yuri menyarankan seluruh masyarakat menunda pulang kampung atau mudik lebih dulu.
Baca juga: Pemerintah: Masih Ada Masyarakat Tak Gunakan Masker dan Tak Cuci Tangan
Jika tidak, potensi penularan saat masyarakat bepergian ke kampung halaman atau ke daerah lain semakin tinggi.
"Selalu kami katakan bahwa risikonya terlalu tinggi kalau kita harus bepergian dalam situasi yang seperti ini. Karena ada perjalanan panjang yang kita lakukan. Sangat mungkin akan ketemu dengan banyak orang, kemudian memunculkan risiko-risiko yang lebih besar, " tambah Yuri.
Masker kain boleh digunakan maksimal 4 jam
Untuk pencegahan penularan Covid-19, pemerintah sebelumnya telah mewajibkan pemakaian masker kepada masyarakat.
Menurut pemerintah, masyarakat boleh menggunakan masker kain.
Namun, masker kain sebaiknya hanya digunakan selama 4 jam dalam sehari.
"Kita gunakan maksimal 4 jam dalam sehari dan kemudian cuci kembali dengan air sabun," ujar Yurianto.
Baca juga: Dilema Driver Ojol terhadap Penumpang yang Tak Pakai Masker
Yuri yakin, masyarakat mampu memproduksi masker berbahan kain secara mandiri.
Menurut dia, masyarakat tak perlu menggunakan masker bedah dan masker N-95 karena itu diperuntukan bagi petugas kesehatan.