Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penularan Covid-19 Capai 2.491 Kasus, Masyarakat Diminta Disiplin Pakai Masker hingga Isolasi Mandiri

Kompas.com - 07/04/2020, 06:28 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

Yuri melanjutkan, dalam rangka mencegah penyebaran Covid-10, Menteri Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Tujuan diterbitkannya pedoman itu adalah untuk membatasi komunikasi kontak sosial fisik di dalam skala yang lebih besar.

Hal itu merupakan tidak lanjut dari upaya untuk menjaga jarak secara fisik dan lebih besar lagi agar transmisi penyakit dari orang sakit kepada yang sehat bisa dihentikan.

"Ini disebabkan karena kami masih melihat penambahan jumlah kasus yang meningkat, kematian, dan sebaran yang sangat cepat ke beberapa wilayah di sekitarnya," kata dia.

Baca juga: Miliarder China Ini Sumbang 2,6 Juta Masker untuk Kota New York

Oleh karena itu, pemerintah pun akan terus melakukan kajian epidemilogis untuk membatasi mobilits manusia sebagai pembawa penyakit Covid-19 tersebut.

"Oleh karena itu, kuatkan bahwa kita tidak akan bepergian, tidak mudik, karena ini akan menambah risiko," kata dia.

"Mari bersama-sama memberantas dan menghentikan laju penularan virus ini. Di rumah adalah cara yang terbaik, tempat paling aman, tidak usah bepergian ke manapun, tetap di rumah," lanjut dia.

70 persen penderita Covid-19 tak rasakan gejala

Menurut Yurianto, saat ini 70 persen individu yang positif tertular Covid-19 tidak merasakan gejala gangguan kesehatan.

Yuri mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dengan kondisi ini.

Baca juga: Tak Pakai Masker Saat Keluar Rumah, Warga Padang Didenda Sediakan 2 Masker

"Hati-hati, sekarang gambaran yang terbanyak hampir sekitar di atas 60 persen atau ada yang mengatakan sampai 70 persen penderita positif Covid-19 ini tanpa gejala atau kita sudah mengenal dengan sebutan OTG yakni orang tanpa gangguan," ujar Yuri dalam konferensi pers di Graha BNPB, Senin (6/4/2020).

Yuri menjelaskan, individu tersebut bisa saja merasa tidak sakit karena tidak merasakan gangguan apa pun pada tubuhnya.

"Atau bahkan dengan gangguan minimal, karenanya disebut tanpa gejala. Itu kemudian bisa menjadi potensi untuk terjadinya sumber penyebaran baru," lanjutnya.

Dengan begitu, Yuri menyarankan seluruh masyarakat menunda pulang kampung atau mudik lebih dulu.

Baca juga: Pemerintah: Masih Ada Masyarakat Tak Gunakan Masker dan Tak Cuci Tangan

Jika tidak, potensi penularan saat masyarakat bepergian ke kampung halaman atau ke daerah lain semakin tinggi.

"Selalu kami katakan bahwa risikonya terlalu tinggi kalau kita harus bepergian dalam situasi yang seperti ini. Karena ada perjalanan panjang yang kita lakukan. Sangat mungkin akan ketemu dengan banyak orang, kemudian memunculkan risiko-risiko yang lebih besar, " tambah Yuri.

Masker kain boleh digunakan maksimal 4 jam

Untuk pencegahan penularan Covid-19, pemerintah sebelumnya telah mewajibkan pemakaian masker kepada masyarakat.

Menurut pemerintah, masyarakat boleh menggunakan masker kain.

Namun, masker kain sebaiknya hanya digunakan selama 4 jam dalam sehari.

"Kita gunakan maksimal 4 jam dalam sehari dan kemudian cuci kembali dengan air sabun," ujar Yurianto.

Baca juga: Dilema Driver Ojol terhadap Penumpang yang Tak Pakai Masker

Yuri yakin, masyarakat mampu memproduksi masker berbahan kain secara mandiri.

Menurut dia, masyarakat tak perlu menggunakan masker bedah dan masker N-95 karena itu diperuntukan bagi petugas kesehatan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com