Publik yang ingin melihat proses pemilihan ini pun disediakan live streaming di akun Youtube Mahkamah Agung.
Baca juga: Perjalanan Karier M Syarifuddin, Ketua MA Terpilih Periode 2020-2025
"Kita tinggal menaruh kemudian dikumpulkan untuk kemudian mengetahui jumlah Hakim Agung yang hadir yang nanti akan memberikan hak pilih," ucap Andi.
Pemilihan dua putaran
Pemilihan Ketua MA bermulai sekitar pukul 10.00 WIB dipimpin langsung oleh Hatta Ali. Acara dihadiri oleh 47 hakim yang memiliki hak dipilih dan memilih serta panitia penyelenggara.
Jumlah tersebut kuorum untuk melakukan pemilihan ketua. Tidak ada yang berbeda dari proses pemilihan Ketua MA kali ini.
Setelah Hatta penghitungan jumlah pemilik suara yang hadir kemudian Hatta Ali memberikan sambutan maka panitia mulai menjelaskan tata tertib pemilihan dam mulai melakukan pemungutan suara.
Baca juga: Pemilihan Ketua dengan Protokol Covid-19, MA Yakin Tak Kurangi Makna Keterbukaan
Semua hakim memberikan hak suaranya kecuali Hatta Ali. Ia enggan memberikan hak suara karena menjaga objektivitas dan akan segera pensiun.
"Pada kesempatan ini saya tidak menggunakan hak pilih saya mengingatkan terhitung tanggal 1 Mei 2020 saya sudah memasuki masa pensiun,"
Hatta mengaku mendukung semua calon ketua. Ia pun meminta agar namanya segera dicoret dari daftar pemilih.
"Oleh karena itu kurang lebih sisa tiga minggu, di samping itu untuk menunjukan objektivitas saya bahwa saya mendukung seluruh calon yang terpilih," ujarnya.
"Dengan meminta maaf kepada seluruh peserta sidang paripurna dan ketua panitia beserta anggota untuk saya dicoret, untuk melaksanakan hak pilihnya," ucap Hatta Ali.
Baca juga: Ketua MA Terpilih Syarifuddin Puji Hatta Ali
Panitia melanjutkan proses pemilihan dengan 46 hakim yang memiliki hak dipilih dan memilih.
Saat kertas suara mulai dihitung, muncul enam nama hakim yang mendapatkan suara, di antaranya M Syarifuddin 22 suara, Andi Samsan Nganro 14 suara, Sunarto lima suara, Amran Suadi satu suara, Supandi satu suara dan Suhadi satu suara. Sedangkan abstain sebanyak dua suara.
Walaupun memiliki suara terbanyak Syarifuddin tidak serta merta langsung terpilih sebagai Ketua MA.
Karena dari enam calon yang mendapat suara tidak ada yang mendapatkan jumlah suara sebesar 50 persen ditambah satu suara, maka pemilihan dilakukan kembali pada putaran kedua.
Baca juga: Ucapkan Selamat, Ketua KY Yakin Ketua MA Terpilih Bisa Bawa Perubahan
Peserta putaran kedua hanyalah hakim yang memiliki suara terbanyak pertama dan kedua yakni Syarifuddin dan Andi Samsan Nganro.
Hasilnya, di putaran kedua Syarifuddin masih unggul dari Andi dengan perolehan suara 32. Sedangkan Andi mendapatkan 14 suara.
M Syarifuddin Ketua MA terpilih