Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miliki Ketua Baru, MA Diminta Gelar Persidangan Uji Materi secara Terbuka

Kompas.com - 06/04/2020, 21:05 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif memberikan sejumlah catatan bagi Mahkamah Agung (MA).

Salah satunya, terkait keterbukaan persidangan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah UU.

Hal ini berkaitan dengan diangkatnya Hakim Agung Muhammad Syarifuddin sebagai Ketua MA, menggantikan Hatta Ali yang telah memasuki masa purna bakti.

Baca juga: Perjalanan Karier M Syarifuddin, Ketua MA Terpilih Periode 2020-2025

"Persidangan harus dilakukan secara terbuka untuk umum dan dapat disaksikan publik secara luas," kata Peneliti Kode Inisiatif, Violla Reininda, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (6/4/2020).

Violla mengatakan, transparansi proses persidangan adalah instrumen dasar dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.

Hal ini secara spesifik diatur dalam Pasal 13 Ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Pasal tersebut berbunyi, semua sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali undangundang menentukan lain.

"Pelaksanaan asas ini penting untuk menjamin independensi, akuntabilitas, dan objektivitas hakim dalam proses persidangan, menjamin proses pemeriksaan yang adil dan imparsial, serta menghasilkan putusan yang adil bagi masyarakat," ujar Violla.

Selain itu, menurut Violla, perlu adanya sinergitas dan sinkronisasi antara putusan MA dan penafsiran konstitusional Mahkamah Konstitusi untuk memberikan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak. Hal ini sebagaimana bunyi Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.

Penting untuk menghindari munculnya dua penafsiran yang berbeda antara kedua pelaku kekuasaan kehakiman, yang memiliki kewenangan yang sama-sama bersumber dari konstitusi.

Dualisme penafsiran, kata Violla, akan memberikan implikasi yang buruk di tataran normatif maupun praktik. Sebab, tidak memberikan kejelasan bagi para pihak terkait untuk mengikatkan diri kepada hukum sehingga mempersulit implementasi atau eksekusi norma.

"Putusan MA seyogianya berlandaskan kepada nilai-nilai konstitusional yang telah digariskan dalam putusan-putusan MK sebagai penafsir konstitusi (interpreter of the constitution)," kata Violla.

Baca juga: Ucapkan Selamat, Ketua KY Yakin Ketua MA Terpilih Bisa Bawa Perubahan

"Pada prinsipnya, setiap putusan yang dihasilkan baik oleh Mahkamah Agung maupun Mahkamah Konstitusi harus mencerminkan ruh dan norma yang hidup dalam UUD 1945," lanjutnya.

Diberitakan sebelummya, Muhammad Syarifuddin resmi terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA) periode 2020-2025 menggantikan Hatta Ali.

Adapun, Hatta Ali memasuki masa pensiun pada 7 April 2020 dan turun dari jabatan Ketua MA pada 1 Mei mendatang.

Sebelum menjabat sebagai Ketua MA, Syarifuddin merupakan Wakil Ketua MA bidang Yudisial. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com