JAKARTA, KOMPAS.com - Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif memberikan sejumlah catatan bagi Mahkamah Agung (MA).
Salah satunya, terkait keterbukaan persidangan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah UU.
Hal ini berkaitan dengan diangkatnya Hakim Agung Muhammad Syarifuddin sebagai Ketua MA, menggantikan Hatta Ali yang telah memasuki masa purna bakti.
Baca juga: Perjalanan Karier M Syarifuddin, Ketua MA Terpilih Periode 2020-2025
"Persidangan harus dilakukan secara terbuka untuk umum dan dapat disaksikan publik secara luas," kata Peneliti Kode Inisiatif, Violla Reininda, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (6/4/2020).
Violla mengatakan, transparansi proses persidangan adalah instrumen dasar dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.
Hal ini secara spesifik diatur dalam Pasal 13 Ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Pasal tersebut berbunyi, semua sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali undangundang menentukan lain.
"Pelaksanaan asas ini penting untuk menjamin independensi, akuntabilitas, dan objektivitas hakim dalam proses persidangan, menjamin proses pemeriksaan yang adil dan imparsial, serta menghasilkan putusan yang adil bagi masyarakat," ujar Violla.
Selain itu, menurut Violla, perlu adanya sinergitas dan sinkronisasi antara putusan MA dan penafsiran konstitusional Mahkamah Konstitusi untuk memberikan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak. Hal ini sebagaimana bunyi Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.
Penting untuk menghindari munculnya dua penafsiran yang berbeda antara kedua pelaku kekuasaan kehakiman, yang memiliki kewenangan yang sama-sama bersumber dari konstitusi.
Dualisme penafsiran, kata Violla, akan memberikan implikasi yang buruk di tataran normatif maupun praktik. Sebab, tidak memberikan kejelasan bagi para pihak terkait untuk mengikatkan diri kepada hukum sehingga mempersulit implementasi atau eksekusi norma.
"Putusan MA seyogianya berlandaskan kepada nilai-nilai konstitusional yang telah digariskan dalam putusan-putusan MK sebagai penafsir konstitusi (interpreter of the constitution)," kata Violla.
Baca juga: Ucapkan Selamat, Ketua KY Yakin Ketua MA Terpilih Bisa Bawa Perubahan
"Pada prinsipnya, setiap putusan yang dihasilkan baik oleh Mahkamah Agung maupun Mahkamah Konstitusi harus mencerminkan ruh dan norma yang hidup dalam UUD 1945," lanjutnya.
Diberitakan sebelummya, Muhammad Syarifuddin resmi terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA) periode 2020-2025 menggantikan Hatta Ali.
Adapun, Hatta Ali memasuki masa pensiun pada 7 April 2020 dan turun dari jabatan Ketua MA pada 1 Mei mendatang.
Sebelum menjabat sebagai Ketua MA, Syarifuddin merupakan Wakil Ketua MA bidang Yudisial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.