JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyuruh sekitar 3.000 masyarakat di Jawa Timur membuat pernyataan agar tidak kembali berkerumun saat pandemi Covid-19.
Demikian disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono melalui siaran langsung di akun YouTube Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Senin (6/4/2020).
“Ada sekitar 3.000 masyarakat yang disuruh membuat pernyataan agar tidak mengulangi lagi dengan adanya pandemi ini,” ujar Argo.
Baca juga: Kapolsek Kembangan Dicopot karena Langgar Maklumat Kapolri
Menurutnya, mereka yang dianggap bersikeras berkerumun dibawa aparat ke kantor kepolisian.
“Beberapa kegiatan di Jawa Timur misalnya, ada kegiatan pembubaran di beberapa lokasi tapi karena masih ngeyel kita bawa ke kantor polisi, jajaran seluruhnya Jatim, polres-polres maupun polda,” tuturnya.
Argo pun mengklaim bahwa polisi melakukan kegiatan pencegahan yang humanis terkait penanganan wabah Covid-19.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis telah mengeluarkan maklumat yang meminta masyarakat tidak berkerumun. Mereka yang melanggar akan ditindak tegas.
Hal itu tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) tertanggal 19 Maret 2020.
Adapun, tindakan pengumpulan massa terdiri atas lima hal.
Pertama, pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis.
Kedua, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga. Ketiga, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan.
Keempat, unjuk rasa, pawai dan karnaval. Terakhir, kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa.
Kemudian, Idham menerbitkan surat telegram Nomor ST/1098/IV/HUK.7.1./2020 yang ditandatangani Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo pada 4 April 2020.
Baca juga: Maklumat Penanganan Covid-19, Polri Akan Lakukan Pembubaran jika Masyarakat Tetap Berkumpul
Melalui telegram itu, Polri memastikan akan menindak tegas setiap individu yang berupaya menghalangi petugas yang berwenang dalam menanggulangi Covid-19.
Salah satu tindak pidana yang mungkin terjadi selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah melawan petugas.
"Menolak atau melawan petugas yang berwenang sebagaimana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218 KUHP dan menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit sebagaiman UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Pasal 14 ayat (1) dan (2)," tulis telegram tersebut seperti dikutip Kompas.com, Minggu (5/4/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.