JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir mengajukan permohonan asimilasi supaya bisa keluar dari penjara untuk mencegah penularan Covid-19.
Anak Ba'asyir, Abdul Rahim, menyebut permohonan itu sudah disampaikan ke Presiden Joko Widodo melalui surat pada Jumat (3/4/2020).
"Dengan situasi seperti sekarang ini kita ingin mengambil kesempatan itu untuk bisa kita gunakan, supaya beliau bisa diberikan hak asimilasinya," kata Rahim kepada wartawan, Senin (6/4/2020).
Baca juga: Cegah Covid-19 di Penjara, 30.000 Napi Dewasa dan Anak Akan Dibebaskan
Rahim mengatakan, ayahnya berhak menerima asimilasi karena sudah berusia lebih dari 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidananya.
Rahim berharap, pemerintah dapat mengabulkan permohonan Baasyir dengan alasan kemanusiaan karena Ba'asyir sudah berusia 81 tahun dan masih harus tinggal di LP Gunung Sindur.
Pihak keluarga juga mengkhawatirkan kondisi kesehatan Ba'asyir karena layanan kesehatan di penjara dinilai tidak memenuhi standar dan membuat Ba'asyir rentan tertular Covid-19.
"Kita minta pada pemerintah untuk memiliki kebijaksanan dan melihat sisi kemanusiannya pada beliau bisa mendapat perlindungan lebih baik dan bisa berkumpul dengan keluarga," kata Rahim.
Baca juga: Napi yang Keluar dari Penjara Lewat Program Asimilasi Tak Boleh Keluar Rumah
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan mengeluarkan dan membebaskan sekira 30.000 narapidana dan anak-anak dari tahanan dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona atau penyakit Covid-19.
Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Dalam kepmen tersebut, dijelaskan bahwa salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran virus Corona.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan