Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atasi Overkapasitas, KPK Minta Kemenkumham Benahi Tata Kelola Lapas

Kompas.com - 06/04/2020, 18:58 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Kementerian Hukum dan HAM untuk membenahi sistem pengelolaan lembaga pemasyarakatan (lapas), salah satunya terkait masalah overkapasitas atau kelebihan penghuni lapas.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri meminta Kemenkumhan menjalankan rekomendasi yang telah disampaikan KPK berdasarkan hasil kajian.

"Sehingga ke depan overkapasitas dapat diminimalisasi dan tentu pemetaan napi yang patut dibebaskan atau tidak itu akan lebih terukur," kata Ali dalam kepada wartawan, Senin (6/4/2020).

Baca juga: KPK Apresiasi Jokowi yang Tegaskan Tak Ada Pembebasan Koruptor

Hal ini disampaikan Ali berkaitan wacana Menkumham Yasonna Laoly membebaskan narapidana kasus korupsi guna mencegah penularan Covid-19 di penjara sekaligus menekan angka overkapasitas.

Secara terpisah, Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengungkapkan, ada tiga rekomendasi yang disampaikan KPK kepada Kemenkumham untuk mengatasi masalah overkapasitas.

Rekomendasi pertama adalah bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional dan mengoptimalkan peran Balai Lemasyarakatan melalui mekanisme diversi untuk kasus tindak pidana ringan dan pengguna narkotika.

Sebab, saat ini terdapat sekira 40.000 napi pengguna narkoba yang sangat mungkin untuk direhabilitasi dan bukan masuk ke lapas.

"Tindak lanjut yang direkomendasikan oleh KPK adalah agar Kemenkumham bekerja sama dengan BNN, dan saat ini rekomendasi ini belum dilakukan," kata Ipi.

Baca juga: Patuhi Perintah Jokowi, Kemenkumham Batal Bebaskan Napi Koruptor

Rekomendasi kedua, menyelesaikan masalah tahanan overstay di mana kajian pada tahun 2018 ditemukan sebanyak 30.000 napi overstay.

Ipi menuturkan, pada akhir tahun 2019 tersisa 2.000 overstay dan saat ini sudah tidak ada tahanan overstay terutama untuk tahanan kepolisian.

Rekomendasi ketiga, memberlakukan remisi berbasis sistem, artinya remisi diberikan secara otomatis melalui sistem dan bukan melalui permohonan, dengan catatan napi tidak memiliki kelakuan buruk.

"Praktik saat ini remisi masih diberikan melalui usulan dari UPT (Lapas dan rutan)," ujar Ipi.

Ipi mengatakan, jika rekomendasi KPK tersebut dijalankan maka persoalan overkapasitas akan berkurang signifikan.

Jika rekomendasi mengeluarkan napi narkoba dan penyelesaian oversytay dijalankan, sekurangnya 30 persen dari total 261.000 napi dapat dikurangi dari lapas.

"Mengeluarkan napi koruptor bukan solusi, karena jumlahnya hanya sekitar 5.000 napi," kata Ipi.

Baca juga: Pernyataan Jokowi soal Tak Ada Pembebasan Koruptor Dinilai Jadi Teguran bagi Yasonna

Ipi menambahkan, Kemenkumham baru menjalankan satu dari 19 rekomendasi KPK atas 14 temuan KPK saat melakukan kajian tata kelola sistem pemasyarakatan.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan rencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Hal itu dikarenakan napi koruptor dan narkotika, yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP itu, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020).

Baca juga: Jokowi Tegaskan Tak Bebaskan Koruptor di Tengah Pandemi Covid-19

Namun, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa Pemerintah tak akan membebaskan narapidana koruptor sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 akibat kapasitas lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Jokowi mengatakan pemerintah hanya membebaskan narapidana umum yang telah memenuhi syarat.

"Saya ingin sampaikan napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita. PP Nomor 99 Tahun 2012 tidak ada revisi untuk ini. Jadi pembebasan napi hanya untuk napi pidana umum," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas melalui sambungan konferensi video, Senin (6/4/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com