Ipi menambahkan, Kemenkumham baru menjalankan satu dari 19 rekomendasi KPK atas 14 temuan KPK saat melakukan kajian tata kelola sistem pemasyarakatan.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan rencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Hal itu dikarenakan napi koruptor dan narkotika, yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP itu, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020).
Baca juga: Jokowi Tegaskan Tak Bebaskan Koruptor di Tengah Pandemi Covid-19
Namun, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa Pemerintah tak akan membebaskan narapidana koruptor sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 akibat kapasitas lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Jokowi mengatakan pemerintah hanya membebaskan narapidana umum yang telah memenuhi syarat.
"Saya ingin sampaikan napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita. PP Nomor 99 Tahun 2012 tidak ada revisi untuk ini. Jadi pembebasan napi hanya untuk napi pidana umum," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas melalui sambungan konferensi video, Senin (6/4/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.