Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atasi Overkapasitas, KPK Minta Kemenkumham Benahi Tata Kelola Lapas

Kompas.com - 06/04/2020, 18:58 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Kementerian Hukum dan HAM untuk membenahi sistem pengelolaan lembaga pemasyarakatan (lapas), salah satunya terkait masalah overkapasitas atau kelebihan penghuni lapas.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri meminta Kemenkumhan menjalankan rekomendasi yang telah disampaikan KPK berdasarkan hasil kajian.

"Sehingga ke depan overkapasitas dapat diminimalisasi dan tentu pemetaan napi yang patut dibebaskan atau tidak itu akan lebih terukur," kata Ali dalam kepada wartawan, Senin (6/4/2020).

Baca juga: KPK Apresiasi Jokowi yang Tegaskan Tak Ada Pembebasan Koruptor

Hal ini disampaikan Ali berkaitan wacana Menkumham Yasonna Laoly membebaskan narapidana kasus korupsi guna mencegah penularan Covid-19 di penjara sekaligus menekan angka overkapasitas.

Secara terpisah, Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengungkapkan, ada tiga rekomendasi yang disampaikan KPK kepada Kemenkumham untuk mengatasi masalah overkapasitas.

Rekomendasi pertama adalah bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional dan mengoptimalkan peran Balai Lemasyarakatan melalui mekanisme diversi untuk kasus tindak pidana ringan dan pengguna narkotika.

Sebab, saat ini terdapat sekira 40.000 napi pengguna narkoba yang sangat mungkin untuk direhabilitasi dan bukan masuk ke lapas.

"Tindak lanjut yang direkomendasikan oleh KPK adalah agar Kemenkumham bekerja sama dengan BNN, dan saat ini rekomendasi ini belum dilakukan," kata Ipi.

Baca juga: Patuhi Perintah Jokowi, Kemenkumham Batal Bebaskan Napi Koruptor

Rekomendasi kedua, menyelesaikan masalah tahanan overstay di mana kajian pada tahun 2018 ditemukan sebanyak 30.000 napi overstay.

Ipi menuturkan, pada akhir tahun 2019 tersisa 2.000 overstay dan saat ini sudah tidak ada tahanan overstay terutama untuk tahanan kepolisian.

Rekomendasi ketiga, memberlakukan remisi berbasis sistem, artinya remisi diberikan secara otomatis melalui sistem dan bukan melalui permohonan, dengan catatan napi tidak memiliki kelakuan buruk.

"Praktik saat ini remisi masih diberikan melalui usulan dari UPT (Lapas dan rutan)," ujar Ipi.

Ipi mengatakan, jika rekomendasi KPK tersebut dijalankan maka persoalan overkapasitas akan berkurang signifikan.

Jika rekomendasi mengeluarkan napi narkoba dan penyelesaian oversytay dijalankan, sekurangnya 30 persen dari total 261.000 napi dapat dikurangi dari lapas.

"Mengeluarkan napi koruptor bukan solusi, karena jumlahnya hanya sekitar 5.000 napi," kata Ipi.

Baca juga: Pernyataan Jokowi soal Tak Ada Pembebasan Koruptor Dinilai Jadi Teguran bagi Yasonna

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com