JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, pemerintah tengah mempersiapkan protokol Covid-19 terkait transportasi umum dan pusat belanja.
Sebab, menurut Doni Monardo, selama pandemi Covid-19, tempat-tempat tersebut belum bisa dikendalikan.
"Protokol Covid-19 tentang transportasi umum, kapal, pesawat kendaraan pribadi sedang disusun. Mudah-mudahan waktu tak lama ini bisa segera rampung termasuk protokol supermarket, restoran dan kafe," kata Doni dalam rapat kerja dengan Komisi VIII melalui konferensi video, Senin (6/4/2020).
Baca juga: Sekjen MUI Imbau Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan Terkait Covid-19
Sementara itu, Doni mengatakan, ia meminta Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyurati kepala daerah untuk memenuhi syarat-syarat administrasi terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Menurut dia, syarat-syarat administrasi itu termasuk kesiapan program kepala daerah selama menjalani PSBB.
"Kami dorong Menteri Kesehatan membuat surat lagi kepada daerah yang ajukan usulan untuk melengkapi administrasi," ucap Doni Monardo.
"Nah, administrasi di sini termasuk kesiapan mereka dalam menghadapi program PSBB termasuk juga rencana aksi," ujar mantan Komandan Paspamres ini.
Baca juga: Ini 5 Tugas Relawan Desa Lawan Covid-19 Menurut Protokol Kemendes PDTT
Lebih lanjut, Doni mengatakan, kepala daerah harus memiliki program agar pemberlakuan PSBB berjalan dengan baik.
Oleh karena itu, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah diperlukan, sehingga tidak ada gangguan selama melaksanakan PSBB.
"Ini kita harapkan koordinasi pusat dan daerah berjalan lebih baik, sehingga seluruh daerah yang (PSBB), tanpa ada daerah yang terganggu arus logistik tetap lancar arus transportasi tentang ada, tetapi dibatasi," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Terawan diketahui menetapkan Permenkes tersebut pada Jumat (3/4/2020).
Permenkes ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Adapun sejumlah pedoman tpembatasan sosial berskala besar (PSBB) diatur dalam Permenkes ini mulai dari tata cara penetapan hingga pelaksanaannya.
Baca juga: Doni Munardo Minta Terawan Tagih Daerah Lengkapi Usulan PSBB
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.