JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mengeluarkan surat telegram terkait penanganan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang kembali dari negara terjangkit Covid-19.
Ancaman hukuman pidana menanti bagi mereka yang melanggar.
Hal itu tertuang dalam surat telegram bernomor ST/1102/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: Telegram Kapolri, Pemain Harga dan Timbun Kebutuhan Saat Wabah Covid-19 Jadi Incaran
Surat tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono.
Melalui telegram itu, Kapolri meminta jajarannya melakukan prosedur kesehatan di tempat kedatangan para pekerja migran.
“Menjalankan prosedur penanganan kesehatan baik melalui laut, udara, darat (pelabuhan, bandar udara, pos lintas batas darat negara) sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” demikian tercantum dalam telegram tersebut.
Baca juga: Penghina Presiden dan Pejabat dalam Penanganan Covid-19 Terancam Sanksi Penjara
Pengecekan dilakukan terhadap setiap kapal, pesawat, dan kendaraan dari wilayah terjangkit Covid-19, orang hidup atau mati yang diduga terjangkit, maupun barang yang diduga terpapar dalam kendaraan.
Kemudian, melakukan pengecekan terhadap deklarasi kesehatan dari nahkoda, kapten, hingga pengemudi.
Penumpang yang positif Covid-19 harus diisolasi dan dirawat di rumah sakit rujukan di daerah tersebut.
Baca juga: Penghina Presiden dalam Penanganan Covid-19 Bisa Dipidana, Polri Diingatkan agar Tak Sewenang-wenang
Sementara itu, penumpang lainnya berstatus sebagai orang dalam pengawasan (ODP).
Mereka akan diberi kartu kewaspadaan kesehatan dan diwajibkan untuk melakukan karantina secara mandiri.
Kapolri memerintahkan anggotanya melakukan tindakan hukum bila ada yang melanggar.
“Melaksanakan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 90 sampai dengan 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan dapat dilakukan oleh penyidik Polri atau PPNS (berkoordinasi dengan Korwas PPNS),” seperti dikutip dari telegram.
Lewat surat tersebut, Idham juga meminta jajarannya berkoordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta mendampingi petugas kesehatan melakukan pemeriksaan terhadap TKI yang baru tiba.
Baca juga: Wabah Covid-19, Kapolri Minta Jajarannya Jadikan Penahanan Opsi Terakhir
Sebagai informasi, Pasal 90 UU tentang Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan, Nakhoda yang menurunkan atau menaikkan orang dan/atau Barang sebelum memperoleh persetujuan Karantina Kesehatan berdasarkan hasit pengawasan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) dengan maksud menyebarkan penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Kemudian, Pasal 93 dinyatakan, “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.