Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Doni Monardo Minta Terawan Tagih Daerah Lengkapi Usulan PSBB

Kompas.com - 06/04/2020, 16:06 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo minta Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menagih para kepala daerah untuk memenuhi syarat dan kelengkapan usul skema pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang telah diajukan.

"Kami dorong Menteri Kesehatan membuat surat lagi kepada (kepala) daerah yang ajukan usulan untuk melengkapi administrasi," ujar Doni dalam rapat kerja dengan Komisi VIII melalui konferensi video, Senin (6/4/2020).

"Administrasi di sini itu termasuk kesiapan mereka di dalam menghadapi program PSBB termasuk juga rencana aksi," lanjut dia.

Baca juga: Doni Monardo: Warga Melanggar PSBB, Ada Penegakan Hukum dari Aparat

Doni menekankan bahwa kepala daerah harus memiliki perencanaan yang baik terkait penerapan PSBB di wilayah mereka agar pelaksanaannya efektif.

Ia sekaligus menekankan bahwa pemerintah pusat dan daerah sangat diperlukan di dalam menerapkan PSBB usulan pemerintah daerah. Kerjasama ini guna meminimalisasi kendala selama pelaksanaan PSBB tersebut.

"Kita harapkan koordinasi pusat dan daerah berjalan lebih baik sehingga seluruh daerah yang (menerapkan PSBB), tanpa ada daerah yang terganggu arus logistik tetap lancar arus transportasi tentang ada, tetapi dibatasi," ujar Doni.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sebelumnya menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Kemenkes Belum Setujui Satu Pun PSBB Usulan Daerah, Apa Penyebabnya?

Permenkes tersebut ditetapkan pada Jumat (3/4/2020).

Permenkes ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Usulan PSBB Belum Disetujui

Adapun sejumlah pedoman pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diatur dalam Permenkes ini mulai dari tata cara penetapan hingga pelaksanaannya.

Namun, hingga saat ini Kementerian Kesehatan belum menyetujui satu pun skema PSBB untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) yang diajukan sejumlah pemerintah daerah.

Baca juga: Bagaimana Ketentuan Penetapan dan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar?

"Tentang PSBB, sudah ada beberapa (pemerintah) daerah yang mengajukan kepada Menkes. Tapi belum ada (yang disetujui)," ujar Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Senin.

Meski demikian, Doni membantah bahwa Kementerian Kesehatan sedang menghalang-halangi percepatan penanganan virus corona di daerah.

Doni menjelaskan, ketika pemerintah daerah mengajukan skema PSBB untuk diterapkan di wilayahnya, Kementerian Kesehatan memang tidak bisa serta merta menyetujuinya.

Kementerian Kesehatan harus terlebih dahulu mengkajinya sambil berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengenai aspek-aspek yang harus dipenuhi dalam usulan PSBB pemerintah daerah itu.

Baca juga: Daerah Bisa Ajukan Pembatasan Sosial ke Pemerintah Pusat jika Penuhi Dua Kriteria

Berdasarkan kajian dan koordinasi itu, rupanya hampir seluruh usulan pemerintah daerah tentang skema PSBB di wilayahnya kurang memenuhi sejumlah aspek.

Salah satunya aspek mengenai rencana kesiapan pelaksanaan PSBB.

"Kami dari Gugus Tugas telah membuat surat kepada Bapak Menkes agar para daerah yang telah mengajukan usulan mendapatkan izin PSBB ini melengkapi dengan rencana aksinya dan juga membuat rencana tentang kesiapannya," kata Doni.

"Sehingga diharapkan ketika daerah sudah memulai program ini bahwa semuanya bisa berjalan dengan baik," sambung dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com