Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghina Presiden dalam Penanganan Covid-19 Bisa Dipidana, Polri Diingatkan agar Tak Sewenang-wenang

Kompas.com - 06/04/2020, 15:41 WIB
Tsarina Maharani,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani mengingatkan Polri agar tidak bersikap sewenang-wenang dalam melakukan penegakkan hukum yang berkaitan dengan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 yang berisi pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran Covid-19.

Salah satu poin dalam surat telegram itu berbunyi, "Masyarakat yang menghina Presiden Joko Widodo dan pejabat pemerintah lainnya dalam menangani Covid-19 di media sosial dapat terancam sanksi pidana".

Arsul meminta Polri tetap memperhatikan "due process of law", yaitu proses hukum yang baik, benar, dan adil terkait hal ini. 

"Saya mengingatkan jajaran Polri agar kerja-kerja penegakan hukum yang menjadi kewenangan Polri tidak melanggar prinsip due process of law, yakni jelas dasar aturannya dan prosedurnya dilakukan dengan benar," kata Arsul kepada wartawan, Senin (6/4/2020).

Baca juga: Ketua MPR Dukung Ada Sanksi Pidana bagi yang Masih Tetap Berkumpul

Terkait ancaman sanksi pidana bagi penyebar kebencian terhadap presiden dan pejabat lain, Arsul mengingatkan Polri soal SE Kapolri Nomor 6 Tahun 2015.

Menurut dia, berdasarkan SE Kapolri itu, Polri wajib melakukan pencegahan terlebih dahulu sebelum penindakan hukum terhadap kasus ujaran kebencian dan penyebaran hoaks.

"Saya meminta agar apa yang ada dalam SE Kaplori tersebut diterapkan secara baik oleh Polri untuk menghindarkan kesan bahwa Polri sewenang-wenang dalam penegakan hukum," ucap dia. 

Selain itu, Arsul mengkritik penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap 18 orang yang berkumpul di area publik karena dianggap melanggar kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Ia mengatakan, hingga saat ini DKI Jakarta belum ditetapkan sebagai wilayah PSBB sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.

"Sampai saat ini Menkes belum menetapkan DKI Jakarta sebagai wilayah PSBB. Karenanya, yang bisa dilakukan jajaran Polri adalah meminta orang yang berkerumun untuk bubar," kata Arsul.

"Kalau mereka melawan atau mengabaikan, baru bisa digunakan pasal KUHP tentang tidak menaati perintah pejabat yang sah," ucap dia. 

Baca juga: Presiden Jokowi Beri Maaf Mahasiswa yang Diduga Menghina di Medsos

Karena itu, Arsul meminta Polri mempelajari betul-betul Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB beserta turunannya, yaitu Permenkes Nomor 9 Tahun 2020.

Ia berharap, penegakan hukum yang dilakukan kepolisian di tengah masa pandemi corona ini tidak menimbulkan masalah baru di masyarakat.

"Harapan saya agar proses penegakan hukum yang dilakukan tidak malah menimbulkan ketegangan sosial baru di tengah-tengah warga masyarakat yang resah menghadapi makin menyebarkan wabah Covid-19," tutur dia. 

Adapun masyarakat yang menghina Presiden Joko Widodo maupun pejabat pemerintah lainnya dalam menangani Covid-19 di media sosial dapat diancam sanksi pidana.

Hal itu tertuang di dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 yang ditandatangani Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo tertanggal 4 April 2020.

Surat telegram tersebut dibuat dalam rangka penanganan perkara dan pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran Covid-19 dalam pelaksanaan tugas fungsi reskrim terkait perkembangan situasi serta opini di ruang siber dan pelaksanaan hukum tindak pidana siber.

Keabsahan surat telegram tersebut dikonfirmasi oleh Karo Penmas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono.

"Bentuk pelanggaran atau kejahatan serta masalah yang mungkin terjadi dalam perkembangan situasi serta opini di ruang siber: penghinaan kepada penguasa/Presiden dan pejabat pemerintah sebagaimana dimaksud Pasal 207 KUHP," tulis surat telegram tersebut seperti dikutip Kompas.com, Minggu (5/4/2020).

Baca juga: MA Tunda Sidang Pidana yang Masa Penahanan Terdakwanya Dapat Diperpanjang

Sesuai Pasal 207 KUHP, maka penghinaan itu bisa terancam pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan.

Di dalam pasal itu disebutkan, "Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau hadan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".

Selain penghinaan kepada presiden dan pejabat pemerintahan, bentuk pelanggaran lain yang juga diatur di dalam surat telegram itu yakni ketahanan akses data internet selama masa darurat; penyebaran hoaks terkait Covid-19 dan kebijakan pemerintahan dalam mengantisipasi penyebaran wabah Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kemudian, praktik penipuan penjualan online alat-alat kesehatan, masker, alat pelindung diri (APD), antiseptik, obat-obatan dan disinfektan sebagaimana dimaksud Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, serta kejahatan orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan karantina kesehatan dan atau menghalangi sebagaimana UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 93.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com