JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap 18 orang yang masih berkumpul di area publik walau ada imbauan untuk menjaga jarak selama pandemi Covid-19.
Peneliti Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati menilai, penangkapan tersebut tidak memiliki dasar hukum.
"Hal ini tidak berdasar hukum. Apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian dengan melakukan penangkapan adalah tindakan sewenang-wenang karena belum ada ketentuan pidana yang dapat diterapkan," ungkap Maidina melalui keterangan tertulis, Minggu (5/4/2020).
Baca juga: 18 Orang Ditangkap karena Berkerumun Saat Ada Wabah Covid-19
Menurut Polda Metro Jaya, ke-18 orang tersebut melanggar ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 218 KUHP.
Sementara menurut Maidina, belum ada penetapan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Jakarta.
Karena Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru akan mengusulkan status PSBB untuk Jakarta kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto pada Kamis (2/4/2020) lalu.
Baca juga: Permenkes tentang PSBB Dinilai Bisa Perlambat Penanganan Covid-19
Usulan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang mengatur mekanisme penetapan PSBB, di mana kepala daerah perlu mengajukan permintaan kepada Menkes.
"Kepolisian harusnya memahami isi PP tersebut, bahwa PP tersebut hanya menjelaskan tata cara untuk menteri kesehatan menetapkan PSBB," tuturnya.
Untuk memperjelas PP tersebut, Kemenkes menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Maidina mengatakan, Permenkes tersebut juga hanya mengatur soal pedoman penetapan PSBB.
Baca juga: Di Rapat Terbatas, Jokowi Tagih Penjelasan soal Aturan PSBB
Menurutnya, Pasal 93 yang disangkakan polisi kepada para tersangka membutuhkan penetapan status PSBB terlebih dahulu.
"Menteri harus menetapkan PSBB sebagai upaya kekarantinaan kesehatan terlebih dahulu sebelum bisa memberlakukan Pasal 93 UU 6/2018," katanya.
"Polisi tidak bisa melakukan penangkapan ataupun menakuti-nakuti dengan ancaman pidana yang tidak berdasar," sambung dia.
Baca juga: Ketua MPR Minta Kepala Daerah Pastikan PSBB Tak Buat Masyarakat Panik
Sebelumnya, aparat Polda Metro Jaya menangkap 18 orang yang kedapatan masih berkumpul di area publik walau ada imbauan untuk jaga jarak dengan sesama di tengah pandemi Covid-19 saat ini.