Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Tangkal Covid-19, Dana Desa Bisa Digunakan untuk Dirikan Pos Jaga

Kompas.com - 06/04/2020, 12:30 WIB
Maria Arimbi Haryas Prabawanti,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi


KOMPAS.com - Salah satu bentuk upaya desa meredam penyebaran virus corona yang menyebabkan Covid-19 adalah dengan membuat Pos Jaga desa dan membentuk Relawan Desa Lawan Covid-19.

Pembentukan itu pun sudah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Desa (Mendes) Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), nomor 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan penegasan pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

Dalam surat ini Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menjelaskan mengenai penggunaan dana desa untuk pelaksanaan Desa Tanggap Covid-19 dan  (PKTD). Salah satunya adalah dengan membuat Pos Jaga Desa dan pembentukan Relawan Desa Lawan Covid-19.

Relawan Desa Lawan Covid-19 akan diketuai kepala desa dengan wakilnya ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sementara itu, sebagai mitra meliputi Babinkamtibmas, Babinsa dan Pendamping Desa.

Baca juga: Cegah Penyebaran Virus Corona, Kemendes PDTT Wajibkan Desa Bentuk Relawan Desa Lawan Covid-19

Adapun terkait Pos Jaga Desa, Mendes PDTT yang akrab disapa Gus Menteri ini mengatakan fungsi pos jaga adalah menditeksi dini penyebaran Covid- 19 dengan memantau mobilitas warga.

Tugas relawan Pos Jaga Desa

Gus Menteri juga menjelaskan enam mengenai tugas relawan Pos Jaga Desa selama 24 jam.

Pertama mendata dan memeriksa mobilisasi warga dan tamu. Kedua, mendata dan memeriksa kondisi kesehatan warga yang keluar masuk desa.

Ketiga, mendata dan memeriksa warga desa yang baru datang dari luar desa atau luar daerah.

Baca juga: Ini 5 Tugas Relawan Desa Lawan Covid-19 Menurut Protokol Kemendes PDTT

Keempat, merekomendasikan warga desa dari luar desa/luar daerah untuk ditempatkan di ruang isolasi, kecuali yang dapat menunjukkan surat keterangan sehat dari instansi berwenang.

Kelima, merekomendasikan warga yang kurang sehat (sebagaimana kriteria PDP) untuk ditempatkan di ruang isolasi.

Pos jaga desa ini penting. Posisinya dimana, di gerbang desa. Tugasnya adalah memantau mobilitas keluar masuknya warga,” tegasnya.

Kemenkes mengatakan, pada pos tersebut disediakan formulir yang berisi catatan riwayat mobilitas warga desa, yang bisa diisi mandiri maupun diisikan oleh petugas pos jaga.

Baca juga: Kemendes PDTT Minta Dana Desa 2020 Diprioritaskan untuk Atasi Covid-19

“Ditanya mau ke mana, kalau misalnya mau ke daerah yang sudah betul-betul parah (terpapar covid 19), sebaiknya pos jaga desa menyarankan agar tidak kesana. Warga diberikan pemahaman betul, agar jangan sampai ketika pulang justru membawa virus covid 19,” ujarnya.

“Mereka yang baru datang dari luar kota ataupun luar negeri, harus diingat bahwa mereka statusnya adalah Orang Dalam Pemantauan (ODP),” tambahnya.

Setelah melakukan pendataan, Gus Mentri menugaskan petugas pos jaga untuk memerikan suhu badan warga yang hendak keluar maupun yang hendak masuk ke desa.

“Kalau thermometer yang model infra red laser ditembak tidak ada, bisa menggunakan thermometer yang biasa saja. Tapi kalau sudah dipakai langsung dicuci dengan alkohol atau dicuci dengan handsanitizer,” ujarnya.

Baca juga: Kemendes Sebut Dana Desa Bisa Digunakan untuk Bikin Hand Sanitizer dan Disinfektan

Selain ketersediaan formulir dan upaya pantauan intensif, Kemendes meminta relawan dan masyarakat desa untuk menyediakan alat penyemprotan disinfektan, cairan pembersih tangan (hand sanitizer), alat kesehatan untuk deteksi dini di Pos jaga.

Selain itu, pos jaga desa juga perlu menyediakan informasi penting terkait dengan penanganan Covid-19, seperti nomor telepon rumah sakit rujukan, nomor telepon ambulan, dan Iain-Iain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com