JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah pasien positif Covid-19 di Indonesia kembali bertambah per Minggu (5/4/2020), dengan total sebanyak 2.273 orang.
Untuk menangani wabah tersebut, penegakan hukum menjadi salah satu langkah yang dipilih pemerintah.
Aparat kepolisian pun dikerahkan dalam mengatasi wabah virus corona di Tanah Air.
Secara garis besar, polisi bertugas dalam membubarkan kerumunan massa, menangani penyebar berita bohong atau hoaks, serta penimbun bahan pokok.
Baca juga: Polri Bakal Sanksi Siapa Pun yang Halangi Petugas Tangani Covid-19
Untuk itu, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis telah memberikan sejumlah arahan kepada jajarannya dalam penanganan wabah Covid-19.
Polisi juga menyiapkan ancaman pidana bagi mereka yang melanggar.
Maklumat Kapolri
Awalnya, Idham mengeluarkan Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Melalui maklumat yang ditandatangani Idham pada 19 Maret 2020, Kapolri meminta masyarakat tidak berkerumun.
Baca juga: Maklumat Penanganan Covid-19, Polri Akan Lakukan Pembubaran jika Masyarakat Tetap Berkumpul
"Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri," tulis Idham seperti tertuang dalam maklumat tersebut.
Adapun, tindakan pengumpulan massa terdiri atas lima hal.
Pertama, pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis.
Kedua, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga. Ketiga, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan.
Baca juga: Bertambah, Kini Polri Tangani 70 Kasus Penyebaran Hoaks Virus Corona
Keempat, unjuk rasa, pawai dan karnaval. Terakhir, kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa.
Kapolri juga meminta masyarakat tak menimbun bahan pokok serta tidak menyebarkan berita bohong atau hoaks.