Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yasonna Curhat Di-bully di Medsos: Bahasanya Kasar, Ampun Deh

Kompas.com - 06/04/2020, 09:47 WIB
Ihsanuddin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly curhat soal dirinya yang di-bully di media sosial karena berniat membebaskan narapidana kasus korupsi di tengah pandemi virus corona.

Yasonna menyebutkan, komentar sejumlah warganet terhadap dirinya sangat kasar dan tak sesuai adab ketimuran.

"Yang tidak enak itu, ada yang tanpa fakta, tanpa data, langsung berimajinasi, memprovokasi, dan berhalusinasi membuat komentar di medsos," kata Yasonna.

Baca juga: Yasonna Klarifikasi Usul Pembebasan Napi Korupsi, OC Kaligis dan Jero Wacik Tetap Berpeluang Bebas

Curhat itu disampaikan Yasonna lewat pesan singkat di grup WhatsApp yang beranggotakan sejumlah menteri dan wartawan, Minggu (5/4/2020).

"Bahasanya kasarnya, ampun deh, bahasa jauh dari adab ketimuran, dan bahasa orang terdidik. Level keadaban kita berkomunikasi sudah sangat mundur," sambung dia.

Lewat grup itu, Yasonna juga membagikan kondisi di sejumlah lembaga pemasyarakatan.

Dalam enam foto yang dibagikan, terlihat para narapidana harus tidur berdempetan dalam satu ruangan karena kondisi lapas yang kelebihan kapasitas.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Sebut Tak Ada Alasan bagi Yasonna Bebaskan Koruptor

Oleh karena itu, Yasonna mengaku heran dengan orang yang menolak pembebasan narapidana di tengah pandemi corona saat ini.

"Saya mengatakan, hanya orang yang sudah tumpul rasa kemanusiaannya dan tidak menghayati sila kedua Pancasila yang tidak menerima pembebasan napi di lapas overkapasitas," katanya.

Yasonna menyebutkan, pembebasan napi di lapas overkapasitas ini sesuai anjuran Komisi Tinggi PBB untuk HAM dan Sub-Komite PBB Anti-Penyiksaan.

"Negara-negara di dunia sudah merespons imbauan ini. Iran membebaskan 95.000 orang, termasuk 10.000 tahanan diampuni, Brazil 34.000, dan lain-lain," katanya.

Baca juga: Usul Yasonna Bebaskan Koruptor Mulai Dibahas di Istana

Lewat siaran pers sebelumnya, Yasonna juga sudah memberi penjelasan soal rencananya membebaskan napi kasus korupsi di tengah pandemi Covid-19.

Ia menyebut hal itu masih dalam tahap usulan dan belum tentu disetujui Presiden Joko Widodo.

Yasonna juga mengatakan, tidak semua napi koruptor akan bebas karena ia mengusulkan kriteria yang ketat lewat revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Kriteria tersebut yakni terkait usia napi yang lebih dari 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.

Baca juga: Polemik Pembebasan Napi Koruptor Saat Wabah Covid-19 Merebak

"Sayangnya, banyak beredar kabar di publik dari pegiat antikorupsi seolah napi kasus korupsi yang umur 60 tahun ke atas pasti bebas," kata Yasonna dalam siaran pers, Sabtu (4/4/2020).

Yasonna menjelaskan, kriteria usia diambil atas pertimbangan kemanusiaan, karena daya imunitas tubuh yang berusia di atas 60 tahun sudah lemah.

Berdasarkan data Lapas Sukamiskin, Ditjen Pemasyarakatan mencatat ada 90 orang napi kasus korupsi yang berusia lanjut.

Setelah dikurangi dengan napi yang telah menjalani 2/3 masa pidananya per 31 Desember 2020 mendatang, jumlahnya tinggal 64 orang.

Baca juga: Mahfud: Tak Ada Rencana Pemerintah Beri Remisi atau Pembebasan Bersyarat ke Koruptor

Dari 64 nama tersebut, klaim Yasonna, hanya ada nama pengacara OC Kaligis dan mantan Menteri ESDM Jero Wacik yang menjadi perhatian.

"Selebihnya, belum bisa dibebaskan karena memenuhi syarat 2/3 masa tahanan meskipun sudah berusia lebih 60 tahun," kata Yasonna.

Namun Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD belakangan menyatakan tak ada rencana pemerintah membebaskan napi koruptor. Hal itu disampaikan Mahfud setelah rencana yang dilontarkan Yasonna mendapat penolakan dari pegiat antikorupsi hingga masyarakat luas.

"Sampai sekarang Pemerintah tidak merencanakan mengubah atau merevisi PP 99 tahun 2012 sehingga tidak ada rencana memberikan remisi atau pembebasan bersyarat kepada pelaku atau kepada narapidana korupsi," kata Mahfud, Sabtu (4/4/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com