Jenis sanksi yang diberikan
Secara umum, telegram itu menyoroti sejumlah pelangagran yang dapat terjadi.
Pelanggaran itu misalnya, penyebaran hoaks terkait Covid-19 dan kebijakan pemerintah dalam mengantisipsi penyebarannya; penghinaan terhadap presiden dan pejabat pemerintah.
Kemudian, penipuan penjualan online alat-alat kesehatan; serta untuk orang yang tidak mematuhi atau menghalangi penyelenggaraan karantina kesehatan sesuai UU Karantina Kesehatan.
Kompas.com menelusuri sejumlah pasal yang akan diancamkan kepada para pelaku pelanggaran di dalam Surat Telegram tersebut.
Bagi penebar hoaks, mereka diancam Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Di dalam Pasal 14 disebutkan bahwa bagi siapa saja yang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan kenoaran di kalangan masyarakat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun penjara, sebagaimana diatur di dalam ayat (1).
Baca juga: DPR Diminta Fokus Awasi Pemerintah Tangani Covid-19, Bukan Bahas RUU Cipta Kerja dan RKUHP
Sementara, di dalam ayat (2) disebutkan: "barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun".
Adapun Pasal 15 menyebutkan, "barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara seting-tingginya dua tahun".
Sementara, bagi yang melakukan penipuan penjualan alat kesehatan secara online diatur di dalam Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE.
Baca juga: Polri Bakal Sanksi Siapa Pun yang Halangi Petugas Tangani Covid-19
Di dalam pasal itu disebutkan, "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar."
Sedangkan, bagi mereka yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan diancam dengan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.
Dalam pasal itu disebutkan, "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.