Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perangkat Desa Disarankan Lakukan Mitigasi Ekonomi Desa Hadapi Covid-19

Kompas.com - 05/04/2020, 13:13 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) meminta perangkat desa melakukan mitigasi dampak ekonomi warga terhadap wabah Covid-19.

Mitigasi yang dimaksud yaitu mengategorikan warga berdasarkan penghasilan sehingga mereka yang berada di kategori rentan bisa mendapat bantuan.

"Bagaimana kita menangani mitigasi ekonomi, ini juga dilakukan desa," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi (Balilatfo) Kemendes PDTT, Eko Sri Haryanto, saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta Timur, Minggu (5/4/2020).

Eko menjelaskan, setidaknya ada empat kategori ekonomi masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Baca juga: 5 Tugas Khusus Perangkat Desa untuk Tanggulangi Covid-19

Pertama, masyarakat yang sangat rentan, yaitu mereka yang tidak memiliki pekerjaan atau memiliki pekerjaan tapi terdampak langsung Covid-19 sehingga tidak berpenghasilan atau penghasilannya paling banyak Rp 1 juta dalam sebulan.

Masyarakat yang dikategorikan sangat rentan juga tidak memiliki jaminan sosial apapun.

Kedua, masyarakat rentan, yaitu yang memiliki pekerjaan dan penghasilan sebanyak-banyaknya Rp 2 juta per bulan.

Masyarakat kategori ini memiliki cadangan ekonomi jangka pendek, yaitu kisaran Rp 2-5 juta.

"Ini rentan karena kalau cadangan ekonominya habis akan sangat rentan," ujar Eko.

Kategori ketiga yaitu mereka yang cukup rentan, berpenghasilan sekurang-kurangnya Rp 2 juta per bulan, memiliki asuransi dan cadangan sampai akhir bulan April sekitar Rp 5 juta.

Lalu, kategori terakhir adalah yang tidak rentan, yaitu yang tak memiliki ciri di atas.

Menurut Eko, dengan mengategorikan kondisi ekonomi warga, pemetaan pemberian bantuan menjadi lebih mudah.

Ia mencontohkan, di Desa Panggungharjo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masyarakat rentan diberi bantuan berupa paket berisi bahan-bahan pokok.

Kelompok sangat rentan dan bukan penerima bantuan pemerintah berupa program keluarga harapan (PKH) diberi 5 paket sembako. Kelompok sangat rentan tapi menerima bantuan PKH diberi 3 paket sembako.

Kemudian, kelompok rentan dan tidak mendapat bantuan PKH diberi 4 paket, kelompok rentan tapi menerima PKH diberi 2 paket.

Baca juga: Masyarakat Didorong Bentuk Relawan Tanggap Covid-19 di Desa

Untuk kelompok cukup rentan dan tidak mendapat bantuan PKH diberi 2 paket, sedangkan kelompok cukup rentan penerima PKH diberi 1 paket.

"Mudah-mudahan itu bisa membuat bagaimana penanganan ekonomi kepada masyarakat yang ada di desa," kata Eko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com