JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mendorong masyarakat untuk membentuk relawan tanggap Covid-19 di tingkat desa.
Hal ini dinilai penting untuk melindungi masyarakat dan pemerintahan desa dari penularan virus corona.
"Pertama kami butuh satu lembaga ad hoc, membentuk relwan desa tanggap Covid-19," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi (Balilatfo) Kemendes PDTT, Eko Sri Haryanto, saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta Timur, Minggu (5/4/2020).
Baca juga: Tugas Lengkap Relawan Desa Tanggap Covid-19: Mendata hingga Siapkan Rumah Karantina
Eko menjabarkan, dari 74.953 desa yang ada di Indonesia, baru 4.556 desa yang sudah membentuk relawan desa tanggap Covid-19. Jumlah itu setara dengan enam persen.
Oleh karenanya, Eko mendorong agar lebih banyak lagi desa yang membentuk relawan ini.
Relawan desa tanggap Covid-19, kata Eko, dapat diketuai oleh kepala desa. Kemudian, tugas wakil ketua diemban oleh ketua badan pemusyawaratan desa (BPD). Ketua RW dan RT juga harus dilibatkan dalam struktur organisasi relawan.
"Prinsipnya adalah melaksanakan kegiatan dengan prinsip gotong royong. Jadi harus melibatkan semua pihak dari masyarakat itu sendiri, mulai kepala desa, aparat desa, lalu masyarakat desa," ujar Eko.
Eko menjelaskan, relawan desa Covid-19 mempunyai sejumlah tugas. Pertama, bekerja sama dengan rumah sakit dan puskesmas untuk mencegah penularan virus.
Baca juga: Ini Tugas Relawan Desa Tanggap Covid-19 yang Dibentuk Kemendes PDTT
Lalu, menempatkan orang dalam pemantauan ke ruang isolasi yang sudah disiapkan. Ketiga, menyiapkan logistik bagi masyarakat yang diisolasi.
"Berikutnya mengubungkan petugas tenaga medis gugus tugas Covid-19 di kabupaten. Relawaan desa harus taat dengan protokol kebijakan gugus tugas di kabupaten," kata Eko.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan