Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Instruksi Mendagri untuk Pemda soal Penanganan Corona, dari Realokasi Anggaran hingga Pengawasan Sembako

Kompas.com - 03/04/2020, 22:59 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri mengenai pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19 di lingkungan pemerintah daerah.

Surat yang ditandatangani pada 2 April 2020 itu ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia.

“Instruksi dikeluarkan dalam rangka pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (3/4/2020).

Baca juga: Mendagri Keluarkan Surat Edaran soal Pencegahan dan Penanganan Covid-19 bagi TKI, Begini Bunyinya

Bahtiar mengatakan, Instruksi Mendagri bernomor 1 Tahun 2020 itu disusun dengan memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang refocusing kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Selain itu, juga berdasar pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan coronavirus disease 2019 di lingkungan pemerintah daerah.

Bahtiar menjelaskan, Instruksi Mendagri ini mengatur tentang delapan hal pokok yang harus dilakukan pemerintah daerah dalam penanganan Covid-19.

Baca juga: Mendagri: Tuntaskan Dulu Penanganan Covid-19, Pilkada Urusan Selanjutnya

Hal-hal pokok itu adalah, pelaksanaan realokasi anggaran, koordinasi dengan organisasi kemasyarakatan, hingga pengawasan ketersediaan sembako dan aktivitas industri di tengah pandemi.

Berikut delapan poin yang tertuang dalam Instruksi Mendagri:

1. Pertama, melakukan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasi anggaran yang digunakan secara memadai untuk meningkatkan kapasitas:

a. Penanganan kesehatan dan hal hal lain terkait kesehatan;

b. Penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup; dan

c. Penyediaan jaring pengamanan sosial/social safety net, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari lnstruksi Menteri ini.

Baca juga: Mendagri Keluarkan Surat Edaran soal Pembentukan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Daerah

2. Kedua, melakukan koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), organisasi kemasyarakatan dan tokoh masyarakat/agama untuk :

a. Mensosialisasikan dan menghimbau masyarakat agar tidak mudik guna menghindari penyebaran Covid-19;

b. Dalam hal masyarakat terlanjur mudik, maka kepada masyarakat pemudik yang tiba di daerah tujuan mudik untuk:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com