Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Evaluasi WFH ASN, Ini Manfaatnya Menurut Menpan RB Tjahjo Kumolo

Kompas.com - 03/04/2020, 18:01 WIB
Dani Prabowo,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sudah dua pekan terakhir, aparatur sipil negara (ASN) melaksanakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintahan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, ada sejumlah kelebihan dan kekurangan dalam pelaksanaan WFH ini.

Ia menjelaskan, selain mempercepat penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik dan meningkatkan kemampuan pegawai dalam memanfaatkan teknologi informasi, WFH juga dinilai turut menghemat belanja APBN dan APBD.

Baca juga: BKN Minta Instansi Perbarui Status bagi ASN yang Meninggal akibat Covid-19

Di samping itu, kebijakan ini juga turut mendukung upaya sosial dan physical distancing yang ingin diterapkan pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19.

"Selain itu, mengurangi kepadatan lalu lintas dan polisi serta work life balance," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2020).

Meski demikian, kualitas koneksi internet yang bervariasi di setiap wilayah, sehingga mengakibatkan kelancaran komunikasi terganggu, turut menjadi isu penting di dalam pelaksanaan WFH.

Di samping masih terbatasnya aplikasi e-office, sehingga faktor keamanan informasi pemerintah turut menjadi salah satu isu besar.

Baca juga: Kementerian Hingga Pemda Diminta Mendata ASN Terpapar Corona

Sebab, aplikasi yang digunakan untuk berkomunikasi masih menggunakan aplikasi buatan negara lain seperti Zoom, Whatsapp, Telegram dan Gmail.

Tjahjo menambahkan, dokumen kebijakan dan keuangan yang masih memerlukan tanda tangan basah, juga menjadi hambatan yang harus segera diselesaikan.

Selain itu, sistem presensi ASN yang menggunakan media elektronik yang berpotensi dimanipulasi.

"Catatan kami, perlu diterapkan alat ukur terhadap pencatatan kehadiran, pencatatan jam kerja dan pencatatan izin," kata Tjahjo Kumolo.

"Selain itu, perlu dipastikan terlaksananya akuntabilitas dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan selama WFH, yang meliputi pembagian pekerjaan terhadap ASN, laporan pekerjaan serta pemantauan keberlangsungan pekerjaan," ujar dia.

Lebih jauh, ia mengatakan, perlu ditetapkan sebuah sistem untuk memastikan penilaian kinerja ASN saat WFH, meliputi sistem dan tata cara penilaian komponen penilaian yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Jenuh Selama WFH? Ini Kiat Ciptakan Ruang Kerja Nyaman di Rumah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com