JAKARTA, KOMPAS.com - Sudah dua pekan terakhir, aparatur sipil negara (ASN) melaksanakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintahan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, ada sejumlah kelebihan dan kekurangan dalam pelaksanaan WFH ini.
Ia menjelaskan, selain mempercepat penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik dan meningkatkan kemampuan pegawai dalam memanfaatkan teknologi informasi, WFH juga dinilai turut menghemat belanja APBN dan APBD.
Baca juga: BKN Minta Instansi Perbarui Status bagi ASN yang Meninggal akibat Covid-19
Di samping itu, kebijakan ini juga turut mendukung upaya sosial dan physical distancing yang ingin diterapkan pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19.
"Selain itu, mengurangi kepadatan lalu lintas dan polisi serta work life balance," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2020).
Meski demikian, kualitas koneksi internet yang bervariasi di setiap wilayah, sehingga mengakibatkan kelancaran komunikasi terganggu, turut menjadi isu penting di dalam pelaksanaan WFH.
Di samping masih terbatasnya aplikasi e-office, sehingga faktor keamanan informasi pemerintah turut menjadi salah satu isu besar.
Baca juga: Kementerian Hingga Pemda Diminta Mendata ASN Terpapar Corona
Sebab, aplikasi yang digunakan untuk berkomunikasi masih menggunakan aplikasi buatan negara lain seperti Zoom, Whatsapp, Telegram dan Gmail.
Tjahjo menambahkan, dokumen kebijakan dan keuangan yang masih memerlukan tanda tangan basah, juga menjadi hambatan yang harus segera diselesaikan.
Selain itu, sistem presensi ASN yang menggunakan media elektronik yang berpotensi dimanipulasi.
"Catatan kami, perlu diterapkan alat ukur terhadap pencatatan kehadiran, pencatatan jam kerja dan pencatatan izin," kata Tjahjo Kumolo.
"Selain itu, perlu dipastikan terlaksananya akuntabilitas dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan selama WFH, yang meliputi pembagian pekerjaan terhadap ASN, laporan pekerjaan serta pemantauan keberlangsungan pekerjaan," ujar dia.
Lebih jauh, ia mengatakan, perlu ditetapkan sebuah sistem untuk memastikan penilaian kinerja ASN saat WFH, meliputi sistem dan tata cara penilaian komponen penilaian yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Jenuh Selama WFH? Ini Kiat Ciptakan Ruang Kerja Nyaman di Rumah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.