JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menilai, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait penundaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 sebaiknya tak memuat waktu pelaksanaan lanjutan Pilkada Serentak 2020.
Menurut dia, Perppu idealnya memberi kebebasan pada KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk menentukan hari pemungutan suara Pilkada 2020 yang saat ini tertunda.
"Saya lebih suka Perppu tidak menyebut hari H-nya, tetapi perppu memberikan kesempatan atau kewenangan pada KPU, kapan kira-kira hari pemungutan suaranya," kata Ilham dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (2/4/2020).
"Jadi tidak perlu mengatur secara detail kapan tanggal pemungutan suaranya," ujar dia.
Baca juga: Menurut KPU, Ini Dua Hal yang Harus Diatur dalam Perppu soal Pilkada
Perppu mengenai penundaan Pilkada sendiri dibuat untuk merespons pandemi virus corona di Indonesia.
Sejumlah tahapan Pilkada 2020, termasuk pemungutan suara yang rencananya digelar 23 September 2020 mendatang, dinilai tak memungkinkan digelar karena adanya wabah ini.
Menurut Ilham, jika perppu memuat tanggal pelaksanaan lanjutan Pilkada tetapi pada tanggal tersebut ternyata wabah belum berakhir, maka peraturan baru harus kembali dibuat.
Hal itu justru berpotensi menyulitkan penyelenggara pemilu dan pembuat undang-undang
"Kalau perppu nanti menyebutkan tanggal 31 Desember dipilih presiden misalnya saja, ini berimplikasi harus ada Perppu lagi kalau Covid-19 tidak selesai," ujar dia.
Baca juga: KPU Akan Simulasikan Tiga Opsi Penundaan Pilkada 2020
Selain itu, lanjut Ilham, perppu seharusnya memuat hal-hal teknis yang muncul akibat penundaan Pilkada, seperti urusan terkait anggaran.
"Tentu kami akan kordinasi dengan pihak lain, misalnya BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Jangan sampai ini berimplikasi terhadap laporan keuangan kami," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat menunda hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah daerah (Pilkada) yang semestinya dilaksanakan pada 23 September 2020.
Penundaan ini dilakukan menyusul semakin meluasnya pandemi Covid-19 di Indonesia
"Pada prinsipnya semua pihak yaitu Komisi II, Mendagri, Bawaslu, dan DKPP setuju Pilkada serentak 2020 ditunda. Namun belum sampai pada kesimpulan kapan ditundanya," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi saat dikonfirmasi, Senin (30/3/2020).
Pramono menjelaskan, ada tiga opsi penundaan waktu Pilkada yang disepakati dalam RDP.
Opsi pertama, penundaan selama tiga bulan dari jadwal pemungutan suara awal, yaitu 9 Desember 2020. Opsi ini diambil apabila tahapan Pilkada pra pemungutan suara bisa dimulai pada akhir Mei tahun ini.
Baca juga: KPU: E-Voting di Pilkada 2020 Sulit, tetapi Kita Siapkan Rekapitulasi Elektronik
Alternatif kedua, penundaan dilakukan selama enam bulan dari jadwal awal, yaitu 17 Maret 2021.
Pilihan ketiga, pemungutan suara Pilkada ditunda selama 12 bulan hingga 29 September 2021.
"Masih muncul beberapa pendapat yang berbeda. Namun yang sudah mulai mengerucut bahwa tanpaknya Pilkada 2020 tidak bisa dilaksanakan pada tahun 2020," ujar Pramono.
"Keputusan soal opsi-opsi di atas akan diambil tiga pihak yaitu KPU, pemerintah, dan DPR pada pertemuan berikutnya," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.