JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah kasus penyebaran berita bohong atau hoaks terkait virus corona bertambah sebanyak dua kasus dibandingkan data Kamis (2/4/2020) kemarin.
Artinya, total terdapat 72 kasus hoaks terkait Covid-19 per Jumat (3/4/2020) hari ini.
“Bareskrim beserta jajaran telah menangani kasus hoaks mengenai Covid-19 sejumlah 72 kasus,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono melalui siaran langsung pada laman Facebook Divisi Humas Polri, Jumat.
Baca juga: [HOAKS] Relawan Kakak Beradik di RSD Wisma Atlet Meninggal Dunia
Argo hanya menyebutkan sejumlah polda yang paling banyak menangani kasus tersebut.
Rinciannya, Polda Jawa Timur menangani 11 kasus kemudian Polda Metro Jaya menangani 11 kasus.
Lalu, Polda Jawa Barat, Polda Lampung dan Bareskrim Polri masing-masing menangani lima kasus.
Baca juga: Twitter Hapus 1.100 Kicauan Hoaks Terkait Covid-19
Para tersangka, kata Argo, dikenakan pasal berlapis.
“Pasal 45 dan 45A Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dengan ancaman pidana penjara enam tahun dan Pasal 14 dan 15 UUNomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” tuturnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.