Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UPDATE: Bertambah 196, Total Ada 1.986 Kasus Covid-19 di Indonesia

Kompas.com - 03/04/2020, 15:47 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Dian Erika Nugraheny,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah merilis perkembangan terbaru mengenai kasus Covid-19 di Indonesia. Jumlahnya hingga saat ini masih bertambah.

Hingga Jumat (3/4/2020), total ada 1.986 kasus Covid-19 di Indonesia.

Dengan demikian, ada penambahan 196 pasien yang dinyatakan positif virus corona dalam 24 jam terakhir.

Hal ini diungkapkan juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona, Achmad Yurianto, dalam konferensi pers di Graha BNPB pada Jumat sore.

"Pada hari ini bertambah 196 orang, sehingga jumlah positif menjadi 1.986," ujar Yurianto.

Baca juga: Mencermati Tes Covid-19, Uji Spesimen yang Sedikit hingga Tingkat Positif yang Tinggi

Berdasarkan data pemerintah antara Kamis (2/4/2020) pukul 12.00 WIB hingga Jumat ini pukul 12.00 WIB, diketahui ada penambahan pasien Covid-19 yang meninggal dunia sebanyak 11 orang.

Dengan demikian, total ada 181 pasien Covid-19 meninggal dunia hingga Jumat sore.

Selain itu, terdapat penambahan 22 pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh.

Jumlah total pasien Covid-19 yang sembuh diketahui ada 134 orang.

Baca juga: UPDATE: WNI Positif Covid-19 di Luar Negeri 204 Orang, Sembuh 31

Menurut Yuri, penambahan kasus positif dan pasien meninggal dunia ini memperlihatkan bahwa penularan masih terjadi.

Dia pun mengimbau masyarakat untuk tetap berada di rumah demi keselamatan jiwa.

"Pertimbangkan kembali kalau akan bepergian ke mana pun, tempat paling aman saat ini adalah berada di rumah bersama keluarga," ujar dia.

Baca juga: Tambah Dua, Total Ada 72 Kasus Penyebaran Hoaks soal Virus Corona

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com