Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waketum MUI: Muslim di Jakarta Boleh Tak Shalat Jumat akibat Covid-19

Kompas.com - 03/04/2020, 11:01 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi menyebutkan, masyarakat yang tinggal di kawasan DKI Jakarta diperbolehkan untuk tidak shalat Jumat dan diganti dengan shalat zuhur selama pandemi Covid-19.

Pasalnya, DKI Jakarta merupakan salah satu wilayah dengan tingkat penyebaran virus corona yang tinggi.

Sebagaimana Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19, masyarakat yang tinggal di kawasan dengan tingkat penyebaran virus corona tinggi boleh tak melaksanakan shalat Jumat.

"Kawasan DKI Jakarta termasuk dalam ketentuan Fatwa MUI jika di suatu kawasan penyebaran Covid-19 tinggi atau sangat tinggi, maka boleh tidak shalat Jumat dan diganti dengan shalat zuhur," kata Zainut melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (3/4/2020).

Baca juga: Anies Tunggu Arahan MUI soal Kebijakan Ibadah di Masjid Selama Ramadhan

Zainut menjelaskan bahwa dalam Fatwa MUI itu setidaknya ada tiga kategori.

Pertama, jika di suatu kawasan tingkat penyebaran Covid-19 masih terkendali, maka umat Islam wajib melaksanakan shalat Jumat.

Kedua, jika di suatu kawasan penyebaran Covid-19 tidak terkendali bahkan mengancam jiwa, maka umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat Jumat dan dapat menggantinya dengan shalat zuhur.

Ketiga, jika di suatu kawasan yang potensi penyebarannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan oleh pihak yang berwenang, umat Islam boleh tidak menyelenggarakan shalat Jumat dan menggantinya dengan shalat zuhur.

Di DKI Jakarta sendiri, Gubernur DKI Anies Baswedan telah menambah masa status tanggap darurat Covid-19, dari yang semula 23 Maret hingga 5 April, diperpanjang hingga 19 April 2020.

Baca juga: MUI: Hindari Ibadah dengan Cara Berkerumun

Perpanjangan ini dilakukan melihat penyebaran virus corona di Jakarta yang meningkat tajam.

Oleh karena itu, Zainut menegaskan bahwa masyarakat Islam di Jakarta boleh tak menggelar shalat Jumat.

Zainut menambahkan, orang yang tidak menunaikan shalat jumat karena pandemi Covid-19 tak bisa diancam dengan hadits Thabrani yang menyatakan bahwa seseorang menjadi munafik jika mendengar adzan shalat jumat tiga kali kemudian tidak menghadirinya.

Menurut Zainut, ancaman hadits itu berlaku bagi orang yang meninggalkan jumatan tanpa uzur.

"Sedangkan orang yang memiliki uzur tidak melaksanakan shalat Jumat, seperti sakit, safar (dalam perjalanan) atau uzur lainnya misalnya adanya ancaman bahaya terhadap keselamatan jiwa seperti wabah corona, maka dia tidak masuk dalam katagori yang disebutkan dalam hadits tersebut," kata dia.

Baca juga: Ramai Penolakan Jenazah Pasien Covid-19, MUI Minta Pemerintah Beri Penjelasan ke Masyarakat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Nasional
Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com