Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/04/2020, 08:17 WIB
Penulis Ihsanuddin
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono menyesalkan adanya gugatan yang dilayangkan warga kepada Presiden Joko Widodo di tengah pandemi virus corona Covid-19.

Gugatan tersebut diajukan warga bernama Enggal Pamukty ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena menilai Presiden Jokowi lalai dalam mengantisipasi penyebaran virus corona.

Namun, Dini menilai seharusnya gugatan itu tak perlu dilayangkan dan penggugat bisa ikut membantu pemerintah bergotong-royong dalam menghadapi virus corona.

Baca juga: Presiden Jokowi Resmi Digugat karena Dianggap Lalai Antisipasi Corona

"Sebagai warga negara yang baik harusnya mendukung dan membantu pemerintah berperang melawan wabah Covid 19 ini," kata Dini kepada Kompas.com, Kamis (2/3/2020).

"Bantu pemerintah untuk menjaga penyebaran, mengawal agar program-program pemerintah terlaksana dengan baik di lapangan, alih-alih menambah beban gugatan di pengadilan di tengah situasi genting seperti ini," sambung dia.

Dini menegaskan, pemerintah saat ini tengah bekerja keras untuk menangani wabah Covid 19 ini.

Langkah-langkah mitigasi penyebaran sudah dilakukan. Begitu juga bantuan sosial untuk masyarakat yang terdampak sudah disiapkan, termasuk untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

"Ironis, pada saat Presiden Jokowi berpikir keras bagaimana membantu UMKM, beliau malah digugat oleh pedagang UMKM," kata Dini.

Baca juga: Jumlah Pasien Positif Corona Mencapai 1.790 Orang, Masyarakat Diimbau Hati-hati saat Ibadah

Dini juga menegaskan bahwa wabah corona ini adalah force majeure, sesuatu yang berada di luar kendali manusia.

Penyebaran corona juga tak hanya terjadi di Indonesia, tapi juga di negara-negara lain di dunia.

"Siapa yang bisa tahu kapan dan bagaimana wabah itu akan terjadi? Tidak ada yang tahu dengan pasti," kata dia.

"Kalau mau bicara kerugian, coba lihat situasi negara-negara lain, banyak yang lebih buruk kondisinya dibanding Indonesia. Jadi harus melihat situasi ini secara obyektif. Jangan hanya fokus pada kepentingan diri sendiri," kata Dini. 

Baca juga: Hadapi Covid-19, Jokowi Minta Daerah Jangan Buat Acara Sendiri-sendiri

Kendati menyesalkan gugatan tersebut, Dini menilai sah-sah saja langkah itu dilakukan. Sebab, menempuh langkah hukum adalah hak konstitusional setiap warga negara.

"Nanti juga akan ada proses pemeriksaan dan pembuktian di pengadilan. Silakan disampaikan argumen dan pembuktian terkait di situ. Biar nanti diputuskan oleh pengadilan," ucap politisi PSI ini.

Gugatan terhadap Jokowi diajukan oleh Enggal Pamukty ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2020). Gugatan yang diajukan Enggal telah teregister dengan nomor PN JKT.PST-042020DGB.

Enggal mewakili kelompok pedagang eceran mengajukan gugatan class action kepada Presiden Jokowi karena menganggap orang nomor satu di Indonesia tersebut telah melakukan kelalaian fatal yang mengancam 260 juta nyawa rakyat Indonesia.

"Saya menggugat presiden Jokowi karena kelalaian fatal dalam penanganan teror virus Covid-19" kata Enggal kepada Kompas.com, tak lama setelah ia resmi mendaftarkan gugatannya.

Baca juga: Jokowi Akhirnya Blak-blakan soal Alasan Tak Mau Lockdown...

Enggal menyebut, tindakan yang dilakukan pemerintah pusat sejak awal sangat melecehkan akal sehat sekaligus membahayakan jutaan nyawa rakyat dengan program mendatangkan turis saat wabah Covid-19 berlangsung terjadi di sejumlah negara.

Akibat kelalaian pemerintah ini, Enggal mengaku dirinya mengalami kerugian ekonomi. Ia sebagai pedagang eceran mengalami penurunan pendapatan setelah virus corona masuk ke Indonesia.

"Kalau saja pemerintah pusat sejak awal serius menangani teror Covid-19 ini, tentu saya dan kawan-kawan pedagang eceran dan UMKM lainnya masih bisa mencari nafkah sehari-hari," kata dia.

Total ada enam warga pelaku UMKM yang diwakili dalam gugatan class action ini. Mereka menuntut penggantian kerugian sebesar Rp 10 Miliar dan 20 Juta.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Endar Priantoro Batal Temui Firli Bahuri Cs Hari Ini

Endar Priantoro Batal Temui Firli Bahuri Cs Hari Ini

Nasional
Ketika Moeldoko Disebut Beri Panji Gumilang Akses ke Polisi jika Al Zaytun Diganggu...

Ketika Moeldoko Disebut Beri Panji Gumilang Akses ke Polisi jika Al Zaytun Diganggu...

Nasional
Menteri Anas dan Mensos Risma Bahas Reformasi Birokrasi, Penguatan SDM, hingga Pengentasan Kemiskinan

Menteri Anas dan Mensos Risma Bahas Reformasi Birokrasi, Penguatan SDM, hingga Pengentasan Kemiskinan

Nasional
Panglima Sebut Latgab di Tiga Kogabwilhan untuk Tingkatkan Daya Tempur

Panglima Sebut Latgab di Tiga Kogabwilhan untuk Tingkatkan Daya Tempur

Nasional
Jokowi: Bonus Demografi Bisa Jadi Bencana jika Tak Bisa Mengelola

Jokowi: Bonus Demografi Bisa Jadi Bencana jika Tak Bisa Mengelola

Nasional
KPK Sebut Eks Penyidik Diperiksa Inspektorat Terkait Kasus Ade Yasin, Bukan Transaksi Rp 300 M

KPK Sebut Eks Penyidik Diperiksa Inspektorat Terkait Kasus Ade Yasin, Bukan Transaksi Rp 300 M

Nasional
Anies Bertemu Ganjar dan Puan di Mekkah, PDI-P: Komitmen Pemilu 2024 Berjalan Damai

Anies Bertemu Ganjar dan Puan di Mekkah, PDI-P: Komitmen Pemilu 2024 Berjalan Damai

Nasional
Jokowi dan Tanda Tanya Cawapres Prabowo: Pertimbangkan Nama Gibran hingga Arahan 'Last Minute'

Jokowi dan Tanda Tanya Cawapres Prabowo: Pertimbangkan Nama Gibran hingga Arahan "Last Minute"

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Pendiri Al Zaytun Bongkar Beking hingga Perputaran Uang dari Pengikut NII

GASPOL! Hari Ini: Pendiri Al Zaytun Bongkar Beking hingga Perputaran Uang dari Pengikut NII

Nasional
Anies Dinilai Tak Prioritaskan AHY Sebagai Cawapresnya

Anies Dinilai Tak Prioritaskan AHY Sebagai Cawapresnya

Nasional
TNI AL Segera Diperkuat Kapal Patroli Cepat 60 Meter, Diberi Nama KRI Tuna-876 dan Akan Perkuat Koarmada I

TNI AL Segera Diperkuat Kapal Patroli Cepat 60 Meter, Diberi Nama KRI Tuna-876 dan Akan Perkuat Koarmada I

Nasional
Apdesi Serahkan 13 Poin Aspirasi Revisi UU Desa ke DPR, Apa Saja?

Apdesi Serahkan 13 Poin Aspirasi Revisi UU Desa ke DPR, Apa Saja?

Nasional
PKB: Terlepas Dukung-Mendukung, Kemesraan Prabowo dan Jokowi Ini Baik

PKB: Terlepas Dukung-Mendukung, Kemesraan Prabowo dan Jokowi Ini Baik

Nasional
Kakorlantas: Polisi yang Malas Ikut Pendidikan Tidak Kita Kasih Kewenangan Tilang

Kakorlantas: Polisi yang Malas Ikut Pendidikan Tidak Kita Kasih Kewenangan Tilang

Nasional
Teroris Ubah Strategi, BNPT: Tadinya Pakai Peluru, Sekarang Pendekatan Kotak Suara

Teroris Ubah Strategi, BNPT: Tadinya Pakai Peluru, Sekarang Pendekatan Kotak Suara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com