"Jadi tidak tepat dalih overcrowded itu dikarenakan narapidana kasus korupsi," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana.
Baca juga: Presiden Jokowi Diminta Tolak Usul Yasonna Bebaskan Koruptor karena Covid-19
Sementara, menurut Isnur, narapidana yang selama ini tinggal berhimpit-himpitan di satu sel seharusnya menjadi prioritas untuk dibebaskan.
Isnur mengatakan, Pemerintah justru bersikap diskriminatif jika membebaskan para narapidana korupsi karena mereka mendapat keistimewaan selama mereka ditahan.
Ia mencontohkan narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang tinggal di sel sendiri dan berada di area yang berbeda dengan narapidana tindak pidana lainnya.
"Mereka di kamar terisolasi, tidak seperti di Rutan Cipinang atau Salemba yang bahkan tidur pun enggak bisa, harus gantian tidur, per empat jam gantian gitu. Jadi argumentasi bahwa napi koruptor itu sama, ternyata berbeda," ujar Isnur.
Baca juga: Wacana Yasonna Bebaskan Koruptor untuk Cegah Covid-19 di Penjara
Pendapat serupa sebelumnya dikemukakan peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM Zaenur Rohman yang menilai pembebasan narapidana harusnya menyasar pada narapidana yang dipidana untuk tindak pidana tidak serius.
"Menurut saya yang harus diutamakan untuk tindak pidana yang tidak serius, tidak serius itu contohnya tindak pidana yang tidak ada korbannya seperti perjudian atau juga tindak pidana sejenis, itu harus dijadikan sebagai prioritas untuk dikeluarkan," ujar Zaenur.
Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo didesak untuk menolak usul Yasonna merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 meski Yasonna menggunakan dalih mencegah penularan Covid-19.
Baca juga: Wacana Pembebasan Koruptor Dinilai Tak Signifikan Cegah Covid-19 di Penjara
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana berharap, Presiden Jokowi menolak revisi PP 99 Tahun 2012, seperti yang pernah disampaikan Jokowi pada 2016.
"Kami berharap sikap dari Presiden tersebut konsisten di tahun 2020 untuk tetap menolak usulan dari Yasonna Laoly untuk merevisi PP 99 Tahun 2012," kata Kurnia.
Kurnia pun mengingatkan, pada 2019, Jokowi mempunyai catatan serius dalam sektor penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, yakni menyetujui revisi UU KPK serta memberi grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Mamun.
"Itu yang sangat membuat publik kecewa terkait komitmen antikorupsi Presiden, dan kita berharap agar Presiden tidak lagi menambah panjang narapidana kasus korupsi yang dibebaskan dengan dalih wabah virus corona," kata Kurnia lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.