Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Evi Novida Minta Jokowi Cabut Keppres dan Kembalikan Jabatannya sebagai Komisioner KPU

Kompas.com - 02/04/2020, 21:45 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Evi Novida Ginting Manik menyampaikan surat keberatan atas keputusan presiden (keppres) Joko Widodo yang memberhentikan dirinya sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Evi meminta supaya Jokowi meninjau ulang Keppres yang ia terbitkan pada tanggal 23 Maret 2020 itu.

"Saya bermohon agar bapak presiden selaku pejabat penerbit Keppres Nomor 34/P.Tahun 2020 melakukan peninjauan terhadap Keppres Nomor 34/P.Tahun 2020," kata Evi melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (2/4/2020).

Baca juga: Diberhentikan secara Tidak Terhormat, Evi Novida Tetap Gugat Putusan DKPP ke PTUN

Dalam surat keberatannya, ada empat hal yang Evi mohonkan kepada Jokowi.

Pertama, meminta Jokowi menerima dan mengabulkan permohonan keberatannya sebagai upaya administratif keberatan.

Kedua, meminta presiden mencabut keppres yang memberhentikan Evi secara tidak hormat. Ketiga, merehabilitasi nama baik Evi.

Dan terakhir, menerbitkan keppres untuk mengembalikan jabatan Evi sebagai Komisioner KPU periode 2017 – 2022.

Evi mengatakan, sebagaimana bunyi Pasal 76 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, presiden berhak meninjau ulang keputusan yang ia terbitkan.

Pasal ini berbunyi, “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan berwenang menyelesaikan keberatan atas Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan yang diajukan oleh warga masyarakat”.

Evi mengatakan, upaya penyampaian keberatan ini ia tempuh sebagai langkah awal mengajukan gugatan terhadap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca juga: Jokowi Terbitkan Keppres Pemberhentian Tidak Hormat Evi Novida sebagai Komisioner KPU

Adapun putusan DKPP itu berisi pemberhentian Evi sebagai Komisioner KPU karena dinilai melanggar kode etik.

Putusan DKPP inilah yang dijadikan dasar bagi presiden menerbitkan Keppres pemberhentian Evi.

"Ini langkah awal untuk ke PTUN," ujar Evi.

Dalam surat keberatannya, Evi juga menyebut bahwa putusan DKPP cacat hukum dan melampaui kewenangan karena tiga alasan.

Pertama, DKPP tetap melanjutkan persidangan dan mengambil keputusan atas aduan dugaan pelanggaran kode etik di saat pengadu sudah mencabut aduanya.

Baca juga: Pemecatan Komisioner KPU Evi Novida Dinilai Terjadi karena Perbedaan Tafsir

Kedua, hingga mengambil keputusan, DKPP belum mendengar pembelaan dari Evi sebagai pihak teradu. Evi merasa, ia berhak untuk membela diri.

Alasan ketiga, putusan DKPP diambil dalam rapat pleno yang dihadiri empat orang anggota, padahal kuorum rapat berjumlah minimal lima orang anggota.

Ia pun berharap Jokowi dapat memberi respons positif atas surat keberatannya

"Semoga direspons oleh Pak Presiden," kata dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com